Senin 11 May 2020 08:34 WIB

Keutamaan Penguasa Menjadi Imam Shalat Menurut As-Syafi'i

Penguasa adalah orang yang paling berhak memimpin shalat di wilayah kekuasaannya

Ustaz Abdul Somad saat menjadi imam Shalat
Foto: Youtube
Ustaz Abdul Somad saat menjadi imam Shalat

REPUBLIKA.CO.ID, Imam merupakan sosok penting dalam kesuksesan shalat berjamaah. Seorang Muslim yang memiliki pengetahuan mengenai fikih shalat dan bacaan Alquran baik kerap menjadi pilihan dalam memimpin shalat. Bagaimana seorang imam bisa ditunjuk dalam memimpin shalat?

Imam Syafii dalam Kitab Al-Umm berkata, sah bagi seseorang untuk meminta orang lain maju atau maju sendiri untuk memimpin shalat suatu kaum tanpa perintah dari wali (pemimpin) mereka yang biasa memimpin shalat. Ketentuan ini berlaku baik untuk shalat Jumat, shalat wajib atau shalat sunah.

Menurut imam yang bernama asli Abu Abdillah Muhammad bin Idris as-Syafii ini, penguasa adalah orang yang paling berhak memimpin shalat di wilayah kekuasaannya. Namun, kalau seorang wali menunjuk seseorang sebagai imam maka hal itu diperbolehkan. Imam Syafii beralasan, orang yang ditunjuk memimpin shalat atas mandat dari wali.

Meski menjadi penguasa daerah, ada kalanya wali tersebut berada di bawah ke kuasaan seorang khalifah. Dalam konteks saat ini, bisa dianalogikan sebagai camat dengan bupati, bupati dengan gubernur atau gubernur dengan presiden. Dengan demikian, khalifah atau presiden yang paling berhak menjadi imam. Hanya, jika wali atau khalifah bepergian ke luar negeri, dia menjadi sama dengan orang kebanyakan.

Bagaimana dengan keutamaan tuan rumah menjadi imam? Imam Syafii me ngisahkan, sekelompok orang di antara para sahabat Rasulullah SAW berada di sebuah rumah milik salah satu dari mereka. Ketika waktu shalat datang, si tuan rumah meminta seorang dari mereka untuk menjadi imam. Orang yang diminta itu berkata, "Majulah engkau karena engkau yang paling berhak menjadi imam di rumahmu." Tuan rumah itu pun maju.

Imam Syafii pun menjelaskan, adanya keutamaan tuan rumah menjadi imam di rumahnya sendiri. Imam Syafii memakruhkan seseorang diimami oleh orang lain tanpa perintahnya. Adapun jika itu dilaku kan dengan perintahnya maka itu merupakan bentuk tindakan meninggalkan hak nya atas keimanan.

Keutamaan lain, yakni pengetahuan dalam fikih, kemampuan membaca Alqur an dan usia. Rasulullah bersabda, "Shalatlah kalian seperti kalian melihat aku shalat. Jika waktu shalat tiba maka hendaklah seorang dari kalian melakukan azan, dan hendaklah yang paling tua di antara kalian mengimami kalian."

Dalam menyikapi hadis ini, Imam Syafii menjelaskan, mereka adalah satu kaum yang datang bersama-sama. Kualitas bacaan dan kefakihan mereka pun sama. Mereka lantas menunjuk pemimpin atau mereka diimami oleh orang yang paling tua di antara mereka; yang dengan senioritasnya itu dia menjadi yang paling tepat untuk memimpin mereka.

 

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement