Senin 11 May 2020 07:07 WIB

Masyarakat Karawang dan Pelaku Usaha Masih Langgar PSBB

Gugus Tugas di Karwang belum memberikan sanksi karena masih tahap sosialisasi PSBB.

Warga mengayuh sepeda saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tuparev, Karawang, Jawa Barat.
Foto: ANTARA /M Ibnu Chazar
Warga mengayuh sepeda saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tuparev, Karawang, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, Jabar, masih menemukan pelaku usaha dan masyarakat yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Barat di Karawang. Beberapa anjuran yang masih tidak dijalankan masyarakat selama penerapan PSBB di antaranya tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang Fitra Hergyana, di Karawang, Ahad (10/5), mengatakan, sejumlah pelaku usaha juga masih banyak yang melanggar, baik melanggar jam operasional maupun pelaku usaha yang tidak dikecualikan tapi tetap membuka toko. Ia mengatakan pihaknya belum memberikan sanksi karena masih tahap sosialisasi PSBB. 

Baca Juga

Untuk sementara masyarakat yang melanggar masih diberikan teguran dan arahan. Tetapi ke depannya saat sanksi diterapkan, kata dia, itu akan dilakukan secara tegas.

Saat ini data kasus positif Covid-19 sesuai dengan tes swab sebanyak 17 orang yang terdiri atas 15 orang sembuh dan dua masih dirawat. Sedangkan pasien yang reaktif rapid test sebanyak 135 orang. 

Kemudian Pasien Dalam Pengawasan sebanyak 316 orang yang terdiri atas 69 orang masih dirawat, 19 orang meninggal dan 228 orang sudah sembuh. Kemudian jumlah Orang Dalam Pemantauan sebanyak 4.378 orang yang terdiri atas 2.949 orang selesai pemantauan, masih pemantauan sebanyak 1.427 orang dan yang meninggal dunia dua orang.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement