Senin 11 May 2020 06:43 WIB

Ditlantas Polda Metro Catat 44 Travel Gelap Diamankan

Jumlah itu akumulasi sejak kebijakan larangan mudik diterapkan 24 April 2020.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Petugas Kepolisian mengecek identitas mobil pribadi yang melintasi tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2020). Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya akan menindak tegas kendaraan yang berupaya membawa penumpang keluar Jabodetabek dengan Undang- Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) saat penerapan larangan mudik.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Petugas Kepolisian mengecek identitas mobil pribadi yang melintasi tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2020). Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya akan menindak tegas kendaraan yang berupaya membawa penumpang keluar Jabodetabek dengan Undang- Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) saat penerapan larangan mudik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mencatat sebanyak 44 travel gelap atau ilegal telah diamankan terkait larangan mudik. Jumlah kendaraan itu merupakan akumulasi sejak kebijakan larangan mudik diterapkan pada 24 April 2020.

"Penegakan hukum travel ilegal sebanyak 44 kendaraan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulusnya, Ahad (10/5).

Baca Juga

Selain itu, sambung dia, hingga Sabtu (9/5), pihaknya telah memutarbalikan 15.751 kendaraan kembali menuju ke arah Jakarta. Sambodo merinci, sebanyak 5.272 kendaraan diputarbalikan di pos Pintu Tol Cikarang Barat, 3.795 kendaraan di Pintu Tol Bitung, dan 6.684 kendaraan di pos penyekatan jalan arteri.

Sambodo menjelaskan, kendaraan yang terjaring pemeriksaan pos penyekatan di jalan arteri terdiri dari 2.637 kendaraan pribadi. Kemudian, 1.712 kendaraan umum. "Sebanyak 2.335 merupakan sepeda motor," ucap Sambodo.

Larangan mudik tersebut mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan. Polda Metro Jaya pun membentuk tim khusus untuk mengawasi praktik travel gelap yang menawarkan jasanya melalui media sosial selama pelaksanaan larangan mudik. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement