Ahad 10 May 2020 18:47 WIB

Polisi Tembak Napi Asimilasi Covid-19 di Bandung

Napi asimilasi itu sudah melakukan empat kali tindak kejahatan.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung dan Polsek meringkus 11 pelaku kejahatan, dua di antaranya adalah napi asimilasi covid-19.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung dan Polsek meringkus 11 pelaku kejahatan, dua di antaranya adalah napi asimilasi covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang napi asimilasi Kementerian Hukum dan HAM ditembak polisi akibat kembali melakukan aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selain itu, 10 orang lainnya berhasil diamankan karena terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan dengan kekerasan (curas).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan berhasil mengungkap enam kasus curat, curas dan curanmor dalam satu pekan terakhir. Menurutnya, beberapa tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur  yakni ditembak bagian kaki karena melawan dan melarikan diri.

Baca Juga

"Dari para tersangka lainnya, ada yang merupakan asimilasi dari Menkumham. Jadi sekarang ini dilakukan penangkapan para tersangka yang dilakukan asimilasi," ujarnya di Polsek Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Ahad (10/5).

Menurutnya, beberapa tindak pidana curat dilakukan ke minimarket.  Sedangkan curas yaitu perampasan sepeda motor yang dikendarai orang ditambah dengan aksi kekerasan dengan menodongkan senjata tajam.   Salah satu pelaku adalah napi asimilasi yang melakukan tindak kejahatan usai bebas sebulan lalu. "Dia melakukan tindak pidana kejahatan dan diketahui dia merupakan asimilasi. Dia sudah empat kali melakukan kejahatan, dia residivis," katanya.

Bagi napi asimilasi, katanya, akan terdapat tambahan hukuman. Menurutnya, ditengah pandemi corona para tersangka nekat melakukan tindak pidana kejahatan yang membuat resah masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement