Ahad 10 May 2020 06:14 WIB

Wapres Yakin Fiqih Islam Bisa Jadi Solusi Pandemi Covid-19

Fiqih mempunyai karakter solutif terhadap permasalahan yang muncul.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Fakhruddin
Wakil Presiden Maruf Amin menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020). Wapres meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait jenazah pasien positif virus corona (COVID-19) yang meninggal dunia
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Wakil Presiden Maruf Amin menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020). Wapres meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait jenazah pasien positif virus corona (COVID-19) yang meninggal dunia

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin meyakini fiqih Islam dapat berperan menjadi solusi dalam penanganan pandemi Covid-19. Sebab, pandemi Covid-19  ini, kata Ma'ruf, merupakan pengalaman baru berbagai negara di dunia, sehingga membuat Pemerintah di dunia gamang dalam membuat keputusan penanggulangan.

Karena itu, dibutuhkan peran fiqih Islam sebagai gagasan baru untuk memberikan pencerahan dan petunjuk terhadap pengambilan kebijakan.  "Saya yakin (fiqih Islam) dapat memberikan solusi dan sumbangan, pemikiran untuk mengatasi pandemi Covid 19 beserta seluruh dampaknya, saya yakin karena fiqih Islam dimaksudkan untuk memberikan kemaslahatan bagi umat seluruh dunia," ujar Ma'ruf saat teleconference di acara Simposium Tahunan Ekonomi Islam Al Baraka ke-40, Sabtu (9/5).

Ma'ruf menerangkan, fiqih Islam dapat memberikan solusi dan sumbangan pemikiran untuk mengatasi pandemi Covid-19 beserta seluruh dampaknya. Hal itu, kata Ma'ruf, sudah diterapkan dalam kehidupan keagamaan terutama di negara yang berpenduduk Islam, untuk menetapkan fatwa baru yang relevan dengan situasi pandemi.

Para ulama di negara masing-masing bersepakat melakukan telaah ulang terhadap pandangan keagamaannya dan melakukan ijtihad untuk menetapkan fatwa baru yang kemudian menjadi panduan umat Islam di negara masing-masing. 

Kondisi saat ini, lanjutnya Ma'ruf, menjadi pertimbangan paling utama dalam menetapkan fatwa, karena tidak ada alternatif penggantinya. “Bagaimana melaksanakan ibadah di tengah pendemi Covid-19, baik untuk tenaga medis, para penderita, ataupun umat Islam pada umumnya, tentang tata cara pemulasaraan jenazah (tajhiz al-janaiz) pasien positif Covid-19 yang sesuai protokol kesehatan, dan fatwa terkait instrumen ekonomi yang dapat digunakan sebagai mitigasi dampak pandemi Covid-19,” kata Ma'ruf.

Karena itu, Ma'ruf menilai fiqih Islam juga dapat diterapkan dalam membantu pelaksanaan penanggulangan dampak ekonomi pandemi Covid-19. Ia menerangkan, fiqih mempunyai karakter solutif terhadap permasalahan yang muncul dan dapat meringankan penetapan kebijakan.

Sebab, kondisi pandemi saat ini berdampak signifikan terhadap ekonomi, mulai dengan banyak usaha tidak berjalan dengan normal, PHK bertambah, lapangan pekerjaan informal berhenti. "Karena itu diperlukan langkah penyelamatan dengan melakukan relaksasi  terutama bagi kelompok terdampak dalam menjalankan kewajiban finansialnya," ujar Ma'ruf.

Ia juga mengungkap Pemerintah saat ini fokus dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat terutama bagi mereka yang miskin dan rentan. Mulai dari memberikan bantuan langsung, bantuan sosial berupa uang tunai maupun bantuan dalam bentuk kebutuhan bahan pokok, relaksasi atau keringanan pembayaran listrik bagi masyarakat paling bawah.

Ia juga menilai Pemerintah telah berupaya untuk menjaga kegiatan usaha agar tidak mengalami pemburukan yang lebih dalam melalui kebijakan pemberian stimulus fiskal, kebijakan moneter, serta membantu sektor keuangan.

"Pemberlakuan relaksasi selektif sebagai mitigasi dampak Covid 19 dalam bidang ekonomi ini merupakan bagian sumbangan faqih islam dalam mengurangi masalah yang ada di masyarakat. Menurut saya,  hal yang sama dapat dilakukan juga oleh para pemimpin negara-negara muslim yg terdampak Covid 19," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement