Sabtu 09 May 2020 17:46 WIB

PSBB Surabaya Raya Resmi Diperpanjang

Sebagian besar infeksi Covid-19 di Surabaya memiliki masa lebih dari 14 hari.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus raharjo
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kiri) didampingi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kedua kanan), Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Saifudin (kiri) dan Ketua Gugus Tugas Kuratif Covid-19 Jawa Timur Joni Wahyuhadi (kanan) memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Ahad (19/4). Pertemuan yang dihadiri Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Surabaya, Plt Bupati Sidoarjo, Plt Sekda Gresik dan sejumlah Forkopimda tersebut membahas rencana penerapan PSBB di Kota Surabaya serta sebagian wilayah di Sidoarjo dan Gresik
Foto: ANTARA/Moch Asim
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kiri) didampingi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kedua kanan), Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Saifudin (kiri) dan Ketua Gugus Tugas Kuratif Covid-19 Jawa Timur Joni Wahyuhadi (kanan) memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Ahad (19/4). Pertemuan yang dihadiri Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Surabaya, Plt Bupati Sidoarjo, Plt Sekda Gresik dan sejumlah Forkopimda tersebut membahas rencana penerapan PSBB di Kota Surabaya serta sebagian wilayah di Sidoarjo dan Gresik

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menuturkan, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya diperpanjang. Perpanjangan PSBB dilakukan hingga 25 Mei 2020.

PSBB Surabaya Raya yang mulai diberlakukan 27 April 2020 itu seharusnya berakhir pada 11 Mei 2020. Namun, melihat belum adanya hasil yang signifikan, PSBB yang meliputi wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik ini diputuskan diperpanjang.

Baca Juga

"Tadi Bu Wali Kota Surabaya, Bupati Gresik, dan Plt Bupati Sidoarjo, bersama sama-sama kami menyetujui akan ada perpanjangan PSBB di wilayah Gresik, Surabaya, dan Sidoarjo. Perpanjangan ini dimulai dari tanggal 12 sampai 25 Mei 2020," tutur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (9/5).

Khofifah mengungkapkan alasan diperpanjangnya PSBB di Surabaya Raya. Berdasarkan kajian epidemologi yang dilakukan tim Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair, sebagian besar infeksi dari Covid-19 memiliki masa lebih dari 14 hari.

Pakar dari FKM Unair, kata Khofifah, menemukan, 70 persen orang yang terjangkit virus SARS CoV-2 memiliki masa infeksi di atas 14 hari. "Oleh karena itu 14 hari saja untuk masa PSBB dilakukan, oleh epidemologi ini tidak cukup untuk bisa menjamin berhentinya Covid-19," ujar Khofifah.

Gubernur Jatim melanjutkan, untuk perpanjangan penerapan PSBB di Surabaya Raya ini, otomatis langsung berjalan. Artinya langsung nyambung setelah masa PSBB yang pertama berakhir pada 11 Mei 2020 mendatang. Tidak lagi mengajukannya terlebih dahulu ke Kementerian Kesehatan.

"Ini otoritas kepala daerah yang sudah mengajukan PSBB pada periode pertama," ujar Khofifah.

Sebelumnya, Tim advokasi PSBB dan Survailans Covid-19 Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) dr Windhu Purnomo mengusulkan kepada Pemprov Jatim untuk menambah pelaksanaan PSBB di Surabaya Raya. Pertimbangannya, dari keseluruhan populasi yang terinfeksi virus SARS CoV-2, sebanyak 30 persen tanpa gejala masa menularinya 14 hari.

Kemudian, 55 persen yang punya gejala ringan itu masa menulari lebih panjang hingga 21 hari. Sedangkan 10 persen lagi yang mengalami gejala berat sampai parah masa menularinya 25 hari. Sisanya 5 persen lainnya dengan pasien kritis yang meninggal masa penularannya lebih dari 25 hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement