Sabtu 09 May 2020 17:16 WIB

KPK Diminta Awasi Penanggulangan Covid-19 di Cianjur

Anggaran untuk penanggulangan pandemi Covid-19 di Kabupaten Cianjur capai Rp 100 mili

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberi keterangan terkait penghentian penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberi keterangan terkait penghentian penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk turut mengawasi anggaran penanggulanan pandemi Covid-19 di Cianjur Jawa Barat. Diketahui, anggaran yang dialokasikan untuk penanggulangan pandemi Covid-19 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang bernilai Rp 100 miliar.

Aktivis Perempuan Cianjur, Suci Fauzi Karenina mengingatkan, agar KPK tidak lengah dalam mengawasi anggaran penanganan Covid-19 di daerah Cianjur. Mantan Ketua Umum Kohati Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Cianjur itu juga meminta agar adanya badan pengawas khusus untuk anggaran Covid-19.

“Bila perlu bentuk satu badan pengawas khusus untuk anggaran Covid-19 yang melibatkan elemen masyarakat yang berintegritas atau organisasi pemuda yang layak dan betul-betul peduli dibawah naungan KPK langsung,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (9/5).

Suci juga meminta agar pemerintah harus melakukan transparansi kepada masyarakat berupa data yang aktual dan matematis, dengan memanfaatkan media informasi yang ada sebaik mungkin. Sehingga masyarakat terbantu sedikit demi sedikit dan mempunyai optimisme dalam menghadapi Pandemi Covid-19.

"Pemerintah Cianjur juga harus memikirkan bagaimana keberlangsungan hidup masyarakat yang terdampak, terutama dari segi ekonomi yang mulai kesusahan dalam memenuhi kebutuhan, akibat adanya Covid-19, apalagi ditambah adanya PSBB yang diterapkan saat ini," ucap Suci. 

“Tentu saja masyarakat sangat mengharapkan bantuan dari pemerintah Cianjur, jangan sampai masyarakat disuruh berdiam diri di rumah namun kelaparan,“ tambah dia. 

Suci mengatakan, permasalahan anggaran bukan saja menyangkut nilai materil. "Namun lebih dari itu, bagaimana pemimpin-pemimpin daerah khususnya Cianjur mampu menjaga nilai-nilai moralitas serta kemanusiaan di tengah kesulitan yang dihadapi seluruh elemen masyarakat,“ ujar Suci. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwat meminta agar seluruh Pemerintah Daerah agar tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa (PBJ). Mengingat besarnya alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 tersebut, KPK mendorong peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk terlibat aktif bersama-sama Pemda.

"APIP juga menjadi perhatian KPK untuk secara independen dapat menjalankan fungsi check and balance mengawal, mengamankan, mengawasi, dan mengingatkan Kepala Daerah", kata Alex.

Selanjutnya, alokasi dana terbesar kedua adalah untuk jaring pengaman sosial termasuk di dalamnya untuk bansos kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. KPK merekomendasikan kepada pemda agar bansos diberikan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

KPK menilai dalam implementasinya penyaluran bansos masih terdapat persoalan. Pangkalnya adalah kesatuan data sebagai dasar pemberian bansos yang masih belum andal. 

"Memang tidak terlalu update, tapi ini merupakan data terbaik yang pemerintah miliki saat ini. DTKS harusnya setiap 3 bulan sekali di-update datanya", tambah Alex.

KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran terkait penggunaan anggaran pelaksanaan PBJ dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan penggunaan DTKS dan Non-DTKS dalam pemberian bansos kepada masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement