Sabtu 09 May 2020 15:34 WIB

OJK Tanggapi Hasil Audit BPK Soal Lemahnya Pengawasan Bank

OJK menilai hasil audit BPK yang menyebutkan nama bank bisa timbulkan persepsi keliru

Rep: Ali Mansur/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menilai hasil audit BPK yang menyebutkan nama bank bisa timbulkan persepsi keliru
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menilai hasil audit BPK yang menyebutkan nama bank bisa timbulkan persepsi keliru

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso telah melakukan komunikasi intensif dengan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna usai publikasi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester II Tahun 2019. Sebelumnya, dalam laporannya, BPK memberikan catatan terhadap pengawasan OJK terhadap tujuh bank karena secara individual dinilai tidak sesuai ketentuan.

"Yang diungkapkan BPK sebenarnya memiliki maksud baik dan ini memang menjadi komitmen OJK memperbaiki kualitas kinerja pengawasan lembaga jasa keuangan," ujar Wimboh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/5).

Namun demikian, menurut Wimboh Santoso, pengungkapan terhadap permasalahan dan penyebutan nama individual bank dapat membawa persepsi yang keliru dikaitkan dengan tingkat kesehatan individual bank. Karena aspek pengawasan yang OJK lakukan melihat dari berbagai aspek, khususnya penanganan permasalahan yang sudah ada tahapan prosedur. 

"Dalam perkembangannya terkadang memerlukan waktu atas dinamika keterlibatan berbagai pihak, baik dari internal maupun eksternal bank," ungkap Wimboh Santoso. Secara terbuka kepada auditor OJK menyampaikan data, informasi dan penjelasan. Sehingga jika yang diungkapkan secara terbatas dalam IHPS tidak dapat menjadi acuan keseluruhan kualitas pengawasan bank oleh pihaknya.

"OJK senantiasa transparan dan terbuka atas berbagai masukan untuk peningkatan kinerja sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan," tutur Wimboh Santoso.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement