Sabtu 09 May 2020 05:26 WIB

Polisi Kembali Temukan Dua Travel Bawa Pemudik

Dalam travel terdapat 20 orang yang hendak pulang ke kampung.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Penyekatan akses transportasi di tol Jakarta - Cikampek tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/M Ibnu Chazar
Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Penyekatan akses transportasi di tol Jakarta - Cikampek tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengamankan dua mobil travel yang membawa pemudik. Dalam kendaraan itu terdapat total 20 orang penumpang yang hendak pulang ke kampung halamannya.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kendaraan itu terjaring pemeriksaan saat melewati pos penyekatan di pintu tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, Kamis (7/5) sekitar pukul 23.00 WIB. Sambodo menyebut, kendaraan itu hendak menuju Bandung, Jawa Barat, dan Tegal, Jawa Tengah.

Baca Juga

"Kita mengamankan dua orang pengemudi mobil yang digunakan sebagai travel untuk mengantarkan orang yang mau mudik sebanyak 20 orang," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Jumat (8/5).

Sambodo mengungkapkan, para pengemudi serta penumpang travel itu langsung diminta untuk putar balik ke arah Jakarta. Selain itu, para pengemudi travel juga dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

"Telah diambil tindakan dengan mengarahkan kembali ke Jakarta dan memeriksa pengemudi dan para penumpang. Selanjutnya penumpang dijemput di titik yang disepakati, yaitu Bekasi Barat dan Pondok Labu," ungkap Sambodo.

Sambodo pun kembali mengimbau masyarakat agar tidak nekat untuk melaksanakan mudik atau menawarkan jasa modus travel gelap di tengah kebijakan pemerintah yang melarang mudi sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, hingga saat ini, tercatat polisi telah mengamankan sebanyak 24 kendaraan travel. Jumlah itu terjaring pemeriksaan saat melintas di pos penyekatan sejak penerapan larangan mudik pada 24 April 2020 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement