Jumat 08 May 2020 21:41 WIB

Lombok Barat Pilih Rekayasa Lalu Lintas Dibanding PSBB

Rekayasa lalu lintas dinilai Pemkab Lombok Barat lebih mudah dilakukan dibanding PSBB

Red: Nur Aini
Seorang laki-laki menggunakan masker berada di gerbang Lingkungan Dayan Peken yang ditutup untuk antisipasi penyebaran COVID-19 di Kecamatan Ampenan, Mataram, NTB, Jumat (10/4/2020). Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi NTB jumlah kasus warga terkonfirmasi positif COVID-19 di wilayah NTB yang tersebar di Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur dan Kabupaten Sumbawa mengalami peningkatan dari 10 kasus pada Rabu (8/4) menjadi 21 kasus pada Kamis (9/4) dengan rinciannya dua orang meninggal dunia dan dua orang sembuh
Foto: ANTARA/ ahmad subaidi
Seorang laki-laki menggunakan masker berada di gerbang Lingkungan Dayan Peken yang ditutup untuk antisipasi penyebaran COVID-19 di Kecamatan Ampenan, Mataram, NTB, Jumat (10/4/2020). Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi NTB jumlah kasus warga terkonfirmasi positif COVID-19 di wilayah NTB yang tersebar di Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur dan Kabupaten Sumbawa mengalami peningkatan dari 10 kasus pada Rabu (8/4) menjadi 21 kasus pada Kamis (9/4) dengan rinciannya dua orang meninggal dunia dan dua orang sembuh

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK BARAT -- Pemerintah Kabupaten Lombok Barat memilih melakukan rekayasa lalu lintas untuk menekan penyebaran Covid-19 daripada menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) seperti yang ditawarkan Gubernur Nusa Tenggara Barat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat, H Baihaqi, menjelaskan, rekayasa lalu lintas merupakan cara lain pembatasan sosial berskala besar yang lebih mudah dilakukan.

Baca Juga

"Lombok Barat memilih menerapkan Rekayasan Lalu Lintas karena menerapkan PSBB sangat berat dan membutuhkan banyak anggaran terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terdampak ekonominya," katanya di Lombok Barat, Jumat (8/5).

Rekayasa lalu lintas, kata dia, merupakan upaya melalui pembatasan ruang aktivitas masyarakat guna mencegah penularan Covid-19. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menerapkan rekayasa lalu lintas dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/311/Dishub/2020 tanggal 8 Mei 2020 mengatur beberapa ruas jalan. Rekayasa lalu lintas tersebut akan diberlakukan selama tujuh hari sejak 11-17 Mei 2020.

Baihaqi menambahkan rekayasa lalu lintas dikecualikan untuk kendaraan darurat, kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) Dinas TNI dan Kepolisian RI, pemadam kebakaran, kendaraan yang mengangkut barang atau logistik dengan tidak membawa penumpang, mobil ambulans, dan mobil jenazah.

"Selain itu, kendaraan lainnya sepanjang dalam rangka urusan penanganan Covid-19 dan atau dalam rangka kedaruratan lainnya," ujar Baihaqi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement