Jumat 08 May 2020 18:24 WIB

KKP Catat 40 Penumpang Bandara Soekarno-Hatta Positif Corona

Penumpang baik domestik maupun internasional wajib menyertakan surat sehat.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Penumpang melihat jadwal penerbangan di Terminal 1A Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten.
Foto: MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO
Penumpang melihat jadwal penerbangan di Terminal 1A Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Anas Maruf mengungkapkan terdapat lebih dari 40 penumpang yang terindikasi positif Covid-19 sejak April hingga Mei 2020. “Sebelum itu juga ada lebih dari 40 penumpang setelah melalui tes cepat, positif Covid-19 dari April hingga Mei,” kata Anas kepada Antara di Jakarta, Jumat (8/5).

Anas menyebutkan, setiap harinya KKP melakukan pemindaian kepada 600-1.000 penumpang melalui pengecekan suhu, tes cepat, hingga wawancara, terlebih untuk penumpang pesawat sewa, seperti anak buah kapal (ABK) kapal asing atau warga negara asing (WNA). Pada Kamis (7/5) malam WIB, Anas menuturkan, 11 eks ABK dari Italia positif terjangkit Covid-19 setelah melalui rangkaian tes cepat (rapid test).

Eks ABK kapal pesiar tersebut menaiki pesawat sewa asal Italia, Neos, dengan nomor penerbangan NO 370. Anas mengatakan, baik 40 penumpang maupun 11 penumpang yang positif Covid-19 telah dilarikan ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk penanganan lebih lanjut.

Untuk lebih memperketat pengawasan kesehatan ke depannya, Anas mengatakan seluruh penumpang baik domestik maupun internasional wajib menyertakan surat sehat dari fasilitas kesehatan sebelum terbang. “Kalau untuk di penerbangan internasional mulai hari ini sudah berlaku protokol kesehatan yang baru untuk kedatangan internasional. Kalau untuk domestik sama, salah satu syarat surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan. Kalau mereka enggak punya itu enggak berangkat,” katanya.

Selain itu juga kru harus dipastikan sehat dengan menyertakan surat keterangan sehat dan bebas Covid-19 agar tidak menimbulkan risiko menularkan ke penumpang. Anas mengatakan hal itu merujuk pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Surat Edaran, Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta PT Angkasa Pura II dan KKP lebih antisipatif terhadap jadwal kedatangan penumpang di bandara. Sehingga selalu siap dalam menerapkan protokol kesehatan terkait dengan penanganan Covid-19 pada pelayanan di bandara. Hal ini disampaikan terkait dengan adanya kejadian penumpukan penumpang penerbangan internasional yang tiba hampir bersamaan di Terminal 3 Soekarno Hatta pada Kamis (7/5) siang hingga sore hari.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan no 18 tahun 2020, diwajibkan kepada seluruh operator bandara untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat termasuk dengan mengatur jaga jarak penumpang baik di saat keberangkatan maupun kedatangan di semua lokasi di bandara. Sebelumnya kami juga telah mengingatkan agar KKP yang berada di bawah Kementerian Kesehatan memberikan layanan yang lebih baik kepada para penumpang agar tidak terjadi antrian panjang,” kata Dirjen Perhubungan Kemenhub Udara Novie Riyanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement