Jumat 08 May 2020 17:29 WIB

Baznas Tangsel Ingatkan Bayar Zakat Lebih Cepat

Besaran zakat yang dikeluarkan tahun ini khususnya kota Tangsel sebesar Rp50 ribu

Rep: Abdurrahman Rabbani / Red: Hiru Muhammad
Warga membawa beras yang diterimanya saat pemberian bantuan di Kelurahan Wergu, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (5/5/2020). Bantuan oleh BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) sebanyak 155 ton beras kepada 15.500 warga yang tersebar di seluruh kabupaten itu untuk meringankan warga yang terdampak ekonomi akibat wabah COVID-19.
Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho
Warga membawa beras yang diterimanya saat pemberian bantuan di Kelurahan Wergu, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (5/5/2020). Bantuan oleh BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) sebanyak 155 ton beras kepada 15.500 warga yang tersebar di seluruh kabupaten itu untuk meringankan warga yang terdampak ekonomi akibat wabah COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangsel mengajak, agar Muslim lebih cepat menunaikan kewajiban zakat fitrah di Unit Pengumpul Zakat (UPZ) mengingat masih dalam suasana pandemi Covid-19. Hal ini Berdasarkan syar'i, zakat fitrah sudah bisa dibayarkan sejak awal Ramadan atau pertama kali berpuasa. 

“Memang keutamaannya itu dilakukan sebelum khatib naik mimbar salat Idul Fitri, tapi nanti amil menyerahkan di waktu afdalnya. Apalagi masa pandemi seperti saat ini, banyak orang terdampak," jelas Kepala Bidang Pelaksana Pengumpulan Zakat Baznas Tangsel, Muhamad Sartono, Jumat (8/5).

Dirinya menyarankan, umat muslim tidak menyalurkan zakat fitrah langsung ke mustahiq atau penerimanya, melainkan di UPZ yang ada di sejumlah masjid. Sehingga penyaluran akan lebih efektif dan merata.

"Pemerintah melalui Baznas anjurkan pembayaran zakat fitrah di awal Ramadan, yang dilakukan di masjid-masjid pengumpul zakat. Kalau langsung diberikan kepada penerimanya, khawatir terjadi penumpukan hanya pada satu orang," jelas Sartono.

Saat ini dari 628 masjid yang ada di Kota Tangerang Selatan, 300 di antaranya terdapat UPZ. 300 masjid telah disiapkan untuk menampung pembayaran zakat fitrah di Kota Tangerang Selatan.

Diketahui, wabah Covid-19 saat ini telah berdampak bagi semua kalangan terutama masyarakat dengan perekonomian menengah kebawah. Dengan begitu, pengumpul zakat lebih mengetahui kondisi para jamaahnya masing-masing untuk menerima zakat."Amilnya kan lebih tahu, makanya kami menyarankan melalui UPZ yang ada," katanya.

Adapun, besaran zakat fitrah pada Ramadan tahun ini ditentukan berkisar antara Rp 35 ribu sampai 50 ribu per orang atau setara dengan 2,5 liter beras perorang. "Hal ini berdasarkan koordinasi dengan Pemkot Tangsel, Kementerian Agama, MUI dan Baznas. Pada tahun ini disepakati mulai Rp 35 ribu, Rp 40 ribu, Rp 45 ribu sampai Rp 50 ribu," katanya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangsel, Abdul Rojak mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan survei tentang harga beras dan jenis beras. “Jenis beras yang didata merupakan jenis beras yang paling banyak dikonsumsi masyarakat, sehingga memudahkan dalam penentuan kategori dan nilai rupiah zakat fitrah,” katanya.

Lebih lanjut, Rojak mengatakan untuk besaran zakat yang dikeluarkan tahun ini khususnya kota Tangsel sebesar Rp50 ribu. “Iya untuk besaran zakat fitrah di Tangsel Rp.50 ribu,” ucap Rojak.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement