Jumat 08 May 2020 17:23 WIB

Direktur Penyidikan KPK Ditarik Kembali ke Polri

Direktur Penyidikan KPK Panca Putra Simanjuntak ditarik kembali ke Polri

Panca Putra Simanjuntak
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Panca Putra Simanjuntak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menarik perwira tingginya yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol R.Z. Panca Putra Simanjuntak untuk kembali bertugas di institusi Polri. Brigjen Panca saat ini menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

Hal tersebut tertuang dalam surat permohonan bernomor B/2829/V/KEP./2020/SSDM tertanggal 5 Mei 2020 perihal permohonan pengembalian perwira tinggi Polri yang bertugas di lingkungan KPK.

Surat ini ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Eko Indra Heri dan ditujukan kepada Ketua KPK. ‎Dalam surat tersebut Panca Putra bakal diberi amanah mendapat jabatan bintang dua sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo ‎Argo Yuwono membenarkan Polri menarik Panca Putra dari KPK dan menempatkannya kembali di Polri dengan jabatan yang lebih tinggi.

‎"Ya, ada (surat permohonan)," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/5).

Argo menyebut, promosi jabatan diberikan kepada Panca atas prestasinya. "Atas prestasinya, pimpinan Polri memberi amanah jabatan bintang dua sebagai Widyaiswara Utama Kepolisian Tk. I Sespim Polri," tuturnya.

Sebelumnya, Panca Putra dilantik sebagai Direktur Penyidikan KPK menggantikan Brigjen Pol Aris Budiman pada 20 September 2018. Ketika bertugas di KPK, Panca Putra juga pernah ditunjuk sebagai Plt Deputi Penindakan KPK menggantikan Firli Bahuri yang ditarik ke Polri.

Kini, Aris Budiman sudah berpangkat Irjen dan menjabat sebagai Kapolda Kepri. Sementara Firli Bahuri telah menjadi Ketua KPK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement