Jumat 08 May 2020 17:09 WIB

Jelang Idul Fitri, Jabar Perketat Larangan Mudik

Ada 15-25 titik pengecekan di tingkat provinsi dan 232 di kabupaten/kota.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus raharjo
Sejumlah petugas kepolisian mengecek identitas pengendara motor yang melintas di check point PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4).
Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Sejumlah petugas kepolisian mengecek identitas pengendara motor yang melintas di check point PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) meningkatkan pengawasan di titik-titik penyekatan larangan mudik jelang hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Pengetatan ini sebagai bentuk konsistensi larangan mudik selama pandemi Covid-19 di Provinsi Jabar.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil, menegaskan, larangan mudik idul fitri tetap berlaku. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga

"Kami memastikan pergerakan manusia tidak melebihi 30 persen. Kuncinya itu saja. Kedua, Peraturan Menteri Perhubungan itu melarang mudik. Saya sampaikan lagi, yang namanya mudik itu dilarang," tegas Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (8/5).

Emil mengatakan, larangan mudik mampu menekan penyebaran Covid-19 di Jabar. Saat ini, sudah tidak ada lagi laporan penularan virus corona dari pemudik atau orang-orang yang datang dari zona merah, seperti Bodebek maupun Bandung Raya.

Menurutnya, untuk beberapa moda transportasi yang boleh melintasi provinsi atau kabupaten/kota, hanya transportasi angkutan barang. Namun, angkutan barang itu akan lebih dulu diperiksa oleh petugas lapangan di titik-titik pengecekan.

"Kepada mereka yang harus bergerak lintas kota, lintas provinsi, membawa logistik, membawa barang-barang yang esensial, itulah esensi dari Peraturan Menteri Perhubungan," katanya.

Kendaraan yang membawa logistik, memang diberi pengecualian. "Kalau masuk zona PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), di peraturannya, maka zona PSBB gugus tugas boleh memperbolehkan (lewat) atau melarang. Implementasi itu karena harus disesuaikan dengan darurat kesehatan," tegas Emil.

Sejak PSBB Tingkat Provinsi berlaku pada Rabu (6/5), Pemda Provinsi Jabar meningkatkan penjagaan check point PSBB sekaligus penyekatan larangan mudik. Ada 15-25 titik pengecekan di tingkat Jabar dan 232 titik pengecekan oleh kabupaten/kota.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jabar Hery Antasari menyatakan, pemberhentian sejumlah transportasi umum angkutan darat membuat ruang gerak pemudik terbatas. "Tidak boleh ada angkutan umum beroperasi, kecuali mereka yang internal, kawasan Bodebek dan Bandung Raya. Kalau antar kotanya, tidak diperbolehkan," kata Hery.

Menurutnya, kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor, di berbagai titik, sudah dikoordinasikan dengan kepolisian dan dishub kabupaten/kota. "Untuk secara ketat menyekat dan mengembalikan apabila diindikasikan itu antar kota," katanya.

Hery menegaskan, petugas lapangan Dishub dan kepolisian sudah memetakan beragam jenis modus baru yang digunakan warga untuk tetap mudik. Di antaranya, dengan memakai ambulans, kendaraan barang, atau menggunakan kendaraan pribadi. "Kita sebar luaskan modus-modus mudik ke semua titik penyekatan dan juga check point secara visual. Karena kepolisian dan kami tidak mengalami di semua titik. Dan pengetatan check point dilakukan," katanya.

Penegakan hukum sudah diberlakukan. Bagi warga yang terindikasi mudik diminta untuk memutar balik. Per Senin (4/5), 33.686 kendaraan terindikasi mudik dan diminta putar balik. "Putar balik sudah penegakan aturan. Memutar balikan sesuai aturan. Kalau sanksi pidana masih kita masih bahas," kata Hery.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement