Jumat 08 May 2020 16:15 WIB

KPK Evaluasi Agar Tersangka tak Lagi Lari, Begini Caranya

Ada lima DPO, Harun Masiku, Nurhadi, Rezky Herbiyono, Hiendra Saputra, dan Samin Tan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Mas Alamil Huda
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, KPK saat ini sedang mengevaluasi praktik bidang penindakan agar tak ada lagi tersangka yang melarikan diri. Salah satu yang sedang dipertimbangkan, yakni menangkap tersangka sebelum statusnya diumumkan. 

"Ini yang coba kami evaluasi dan benahi, dengan memulai model, saat pengumuman tersangka, tersangka sudah ditangkap terlebih dahulu. Saat diumumkan statusnya, langsung dimulai dengan tindakan penahanan. Ini model yang mulai coba dilakukan untuk meminimalisasi banyaknya tersangka yang melarikan diri dan ujungnya di DPO (daftar pencarian orang)," kata Nawawi dalam pesan singkatnya, Jumat (8/5).

Pernyataan tersebut ia ungkapkan untuk menanggapi kritikan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut saat ini KPK minim penindakan namun surplus buronan. Hingga kini, sudah ada lima tersangka yang dimasukkan KPK dalam DPO. 

Nawawi menjelaskan, dari lima orang yang menyandang status buronan, hanya caleg PDIP, Harun Masiku yang melarikan diri saat proses operasi tangkap tangan (OTT). Sementara, empat orang lainnya melarikan diri setelah status tersangkanya diumumkan kepada publik. 

Menurut Nawawi, jeda waktu antara pengumuman status tersangka hingga pemanggilan menjadi celah para tersangka untuk melarikan diri. "Itu yang menjadi 'ruang' bagi tersangka 'untuk melarikan diri' . Jadi praktik seperti itu yang potensi memberi ruang para tersangka melarikan diri," katanya. 

Nawawi menegaskan pihaknya akan memburu lima tersangka yang telah berstatus buronan. Berbagai upaya dikerahkan KPK untuk membekuk para buron tersebut. "Kalau soal keseriusan menangkap para buron, kami sangat-sangat serius. Tapi persoalannya bukan hanya pada tataran itu," tegasnya.

Terhitung sejak Firli dilantik sebagai ketua KPK, ada lima tersangka yang masuk dalam DPO, yakni Harun Masiku, Nurhadi, Rezky Herbiyono, Hiendra Saputra, dan Samin Tan. Peneliti ICW,  Kurnia Ramadhana meragukan lima orang buronan ini akan dapat ditemukan oleh KPK. Sebab selama ini memang tidak terlihat adanya komitmen serius dari Pimpinan KPK terhadap sektor penindakan.

"Buktinya Harun Masiku yang sudah jelas-jelas berada di Indonesia saja tidak mampu diringkus oleh KPK," ucapnya.

Akan tetapi, sambung Kurnia, ICW tidak lagi kaget melihat kondisi KPK hari ini. Sebab, sejak Firli Bahuri beserta empat pimpinan KPK lainnya dilantik, publik sudah menurunkan ekspektasi kepada lembaga antikorupsi ini. 

"Kami yakin mereka tidak akan berbuat banyak untuk menguatkan kelembagaan KPK. Hasilnya, sesuai dengan prediksi, KPK saat ini hanya dijadikan bulan-bulanan oleh para pelaku korupsi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement