Kamis 07 May 2020 23:03 WIB

Polisi: Belum Ada Angkutan Umum yang Berupaya Mudik

Polda masih menunggu Pergub DKI sebagai teknis pelaksanaan dari surat edaran menhub.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Suasana kawasan Jalan Jenderal Sudirman dengan latar videotron bertuliskan larangan mudik di Jakarta, Rabu (6/5/2020). Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Letnan Jenderal Doni Monardo menerbitkan surat edaran terkait yang mengatur kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari
Suasana kawasan Jalan Jenderal Sudirman dengan latar videotron bertuliskan larangan mudik di Jakarta, Rabu (6/5/2020). Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Letnan Jenderal Doni Monardo menerbitkan surat edaran terkait yang mengatur kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, polisi belum menemukan adanya angkutan umum maupun masyarakat dan pihak tertentu yang berupaya melakukan mudik pascasurat edaran Kemenhub yang membuka kembali moda transportasi di Jakarta. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mulai mengizinkan moda transportasi beroperasi, Kamis (7/5) hari ini.

"Sampai tadi malam belum ada angkutan umum di jalan," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Kamis.

Baca Juga

Sambodo menjelaskan, pihaknya juga masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta terkait keputusan Kemenhub itu. Dia menyebut, polisi belum mengetahui teknis pelaksanaan yang akan dilakukan mengenai aturan tersebut jika belum terdapat Pergub.

"Kami masih menunggu Pergub, karena aturan itu akan disosialisasikan dalam Pergub," ujar Sambodo.

Kendati demikian, sambung dia, Ditlantas Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terkait aturan Kemenhub tersebut. "Saya sudah koordinasi dengan Kadishub Jakarta, kami menunggu aturan itu akan seperti apa," papar dia.

Sambodo menuturkan, pihaknya juga belum akan menambah jumlah personel yang berjaga di lapangan untuk mengawasi masyarakat yang hendak mudik dengan memanfaatkan aturan dari Kemenhub tersebut. Dia mengatakan, akan menyerahkan pengetatan pengawasan pemudik kepada Dishub DKI.

"Tentu nanti kami berharap dari Dishub yang melakukan pengawasan itu," imbuhnya.

Sebelumnya, seluruh moda transportasi dapat melayani penumpang yang masuk dalam kriteria yang dikecualikan, hari ini (7/5). Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada Rabu (6/5). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement