Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

HNW Minta Kemlu Investigasi Dugaan Perbudakan di Kapal China

Kamis 07 May 2020 23:11 WIB

Red: Budi Raharjo

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. HMH Hidayat Nur Wahid.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. HMH Hidayat Nur Wahid.

Foto: istimewa
Pemerintab bertanggung jawab melindungi seluruh WNI yang berada di luar negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI  Dr HM Hidayat Nur Wahid MA menyatakan keprihatinannya terhadap pengakuan Kemenakertrans yang tidak berdaya menolak kedatangan TKA China di tengah bencana nasional Covid-19. Hidayat juga mengaku prihatin dan meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melakukan investigasi terkait laporan  media Korea Selatan seputar dugaan diskriminasi dan perbudakan, serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap warga negara Indonesia yang bekerja di kapal berbendera China.

Apalagi, ditengarai kekerasan yang terjadi telah menimbulkan korban kematian yang jenazahnya dilarung ke laut. "Ini harus diusut secara tuntas. Kemlu bisa bekerja sama dengan otoritas Korea Selatan atau komunitas internasional terkait lainnya," kata Hidayat melalui siaran pers yang disampaikannya di Jakarta, Kamis (7/5).

Hidayat yang juga anggota DPR RI Dapil Jakarta II menilai, sekalipun ada peraturan perundangan internasional soal penanganan jenazah saat pelayaran kapal, tapi apabila hasil investigasi menunjukan bahwa pemberitaan tersebut benar, maka pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah serius. Ini untuk memproses secara hukum dugaan perbudakan atau pelanggaran HAM terhadap WNI pekerja migran tersebut.

“Apabila benar, ini harus serius diproses secara hukum berdasarkan aturan yang berlaku, sebagai bukti hadirnya Negara untuk melindungi seluruh Rakyat Indonesia” kata Hidayat menambahkan.

Lebih lanjut, Hidayat yang akrab disapa HNW mengingatkan, tugas pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kemlu, memiliki tanggung jawab untuk melindungi seluruh WNI yang berada di luar negeri. Menurutnya, kasus perbudakan seperti yang diberitakan media Korsel, itu jelas-jelas telah mencoreng wajah seluruh bangsa Indonesia.

HNW sangat menyayangkan peristiwa ini karena kontras dengan perlakuan pemerintah Republik Indonesia terhadap pekerja asal China yang datang ke Indonesia. “Di era pandemi Covid-19 ini saja, tenaga kerja asing asal China masih banyak mendapat ‘karpet merah’ dari pemerintah Indonesia untuk bekerja di Indonesia. Menkumham bahkan membuat peraturan menteri yang mengecualikan TKA untuk tetap bisa datang bekerja di Indonesia dengan alasan proyek strategis, dan yang datang ternyata TKA China” ujarnya.

Sebelumnya, sebuah media Korea Selatan memberitakan adanya perbudakan dan pelanggaran HAM terhadap WNI yang bekerja di kapal berbendara China. Para pekerja Indonesia itu diperlakukan diskriminatif, tidak manusiawi, dan bahkan ada yang meninggal dunia dan jasadnya “dibuang” ke laut.

Dalam kasus ini, ada dugaan telah terjadi diskriminasi dan tidak menghormati hak buruh. Dikabarkan,  pekerja asal Indonesia  harus bekerja, melebihi jam kerja yang seharusnya, yaitu selama lebih dari 11 jam per hari, dengan upah sangat rendah dan diberi minum air laut, tidak seperti pekerja warga negara China.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler