Kamis 07 May 2020 21:01 WIB

Bapas: Napi Asimiliasi Tertangkap Masuk Sel Khusus

Napi akan menjalani sisa masa hukuman terdahulu sampai selesai ditambah vonis baru.

Ilustrasi tahanan.
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi tahanan.

REPUBLIKA.CO.ID, REJANG -- Narapidana (napi) program asimilasi pencegahan COVID-19 Lapas Klas IIA Curup, Provinsi Bengkulu, yang ditangkap polisi karena menjual narkoba akan dimasukkan dalam sel khusus. Demikian disampaikan Pembimbing Kemasyarakatan Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pos Curup A Mihardi.

Menurut Mihardi, Kamis, ketentuan itu sesuai dengan Permenkumham No.10/2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP.

"Pihak Bapas dan lapas dibantu pihak kepolisian akan memasukkan WBP yang melakukan tindak pidana baru tersebut ke dalam straf cell atau kamar khusus isolasi guna menjalankan sisa pidananya sampai selesai batas putusan pidananya dengan tidak diberikan hak-haknya," ujar dia.

Menurut dia, setelah menjalani proses hukuman sampai habis masa penahanannya sebelum diberikan program asimilasi, tahanan akan diproses lagi dengan pidana yang baru dilakukannya.

Adanya WBP program asimilasi yang melakukan tindak pidana baru yang kini ditahan Polres Rejang Lebong, kata dia, saat ini masih dikoordinasikan pihak Bapas dengan penyidik polres setempat. Ini mengingat kasusnya masih dalam pengembangan, dan jika sudah selesai akan kembali dimasukkan ke Lapas Klas IIA Curup.

"Kejadian ini sangat kita sesalkan, seharusnya program asimilasi yang mereka terima bisa dimanfaatkan dengan baik sehingga bisa berkumpul bersama keluarga di tengah pandemi COVID-19 yang sedang melanda Tanah Air saat ini," katanya.

Sebelumnya, Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono saat menggelar jumpa pers hasil OperasiPekat Nala 2020, pada Selasa (5/5) menyatakan pihaknya meringkus sebanyak 12 orang terduga pelaku kejahatan terdiri dari delapan orang dalam kasus narkoba dan empat orang tindak pidana umum.

Dari 12 orang yang diamankan ini diketahui ada satu orang yakni MH alias Jenggo merupakan napi asimilasi dari Lapas Klas II A Curup yang sebelumnya tersangkut kasus narkoba dan dibebaskan pada 6 April 2020 bersama puluhan napi lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement