Kamis 07 May 2020 16:33 WIB

Kemendikbud Minta Dinas Pendidikan Sesuaikan PPDB

Penyelenggaraan PPDB diminta menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun pelajaran 2019/2020 (Dok). Di tengah pandemi Covid-19, PPDB akan digelar secara daring, menyesuaikan dengan kondisi tiap daerah.
Foto: Republika/Prayogi
Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun pelajaran 2019/2020 (Dok). Di tengah pandemi Covid-19, PPDB akan digelar secara daring, menyesuaikan dengan kondisi tiap daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad meminta dinas pendidikan menyesuaikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) baru di tiap daerah. Penyesuaian perlu dilakukan dengan mengadopsi pedoman yang telah ditetapkan.

"Kami minta masing-masing dinas pendidikan menyesuaikan PPDB sesuai dengan kondisi daerah dan berpedoman pada Permendikbud 44/2019 tentang PPDB dan penyesuaian dengan Surat Edaran Menteri 4/2020," ujar Hamid di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Hamid menyerukan, pelaksanaan PPDB hendaknya dilakukan secara daring. Jika belum memiliki jaringan internet yang memadai, panitia bisa menggunakan tatap muka, namun harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran dan penularan virus corona tipe baru, penyebab Covid-19.

Hamid mengingatkan agar sekolah menyiapkan mekanisme PPDB mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Untuk mekanisme kuota PPDB, menurut Hamid, sesuai dengan Permendikbud 44/2019.

Untuk PPDB jalur prestasi dilakukan berdasarkan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir atau prestasi akademik dan nonakademik di luar rapor sekolah. Untuk kuota penerimaan siswa lewat jalur prestasi dalam penerimaan PPDB berbasis zonasi sebanyak 30 persen.

Sementara itu, kuota penerimaan siswa lewat jalur zonasi minimum 50 persen, jalur afirmasi untuk siswa penerima Kartu Indonesia Pintar 15 persen, dan siswa pindahan lima persen. Hal itu merupakan kompromi antara aspirasi orang tua dan semangat pemerataan dalam sistem zonasi, mengingat masih ada daerah yang kesulitan menerapkan PPDB berbasis zonasi itu.

"Kami akan memberikan bantuan jika ada daerah yang kesulitan untuk menerapkan PPDB daring," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement