Kamis 07 May 2020 15:25 WIB

Terminal Kalideres Tunggu Ketentuan Permenhub Terkait Izin B

Terhitung mulai 7 Mei 2020, seluruh moda transportasi akan dibuka kembali.

Calon penumpang bersiap naik bus di Terminal Kalideres, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Pemerintah mengizinkan seluruh moda transportasi beroperasi kembali mulai 7 Mei 2020.
Foto: ANTARA/fauzan
Calon penumpang bersiap naik bus di Terminal Kalideres, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Pemerintah mengizinkan seluruh moda transportasi beroperasi kembali mulai 7 Mei 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terminal Kalideres Jakarta Barat tengah menunggu ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait izin operasional bus antar kota antar provinsi (AKAP). Kepala Terminal Kalideres Revi Zukarnaen mengatakan, kebijakan memperbolehkan kembali perjalanan dengan moda angkutan dibutuhkan instruksi teknis-teknis di lapangan yang dituangkan di dalam Permenhub.

"Karena nanti di Permehub itu pasti ada kriterianya. Bus seperti apa yang boleh beroperasi, atau syarat apa yang harus dimiliki penumpang agar boleh keluar kota," kata Revi di Jakarta, Kamis (7/5).

Baca Juga

Revi mengatakan, saat ini Terminal Kalideres masih meniadakan transportasi AKAP selama masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sementara, Terminal Kalideres masih berpegangan pada larangan mudik yang diatur dalam Permenhub nomor 25 tahun 2020.

"Jadi sampai saat ini kami di Terminal Kalideres masih hanya layani transportasi dalam kota, TransJakarta dan Jabodetabek," kata Revi.

Selain dari Permenhub, Revi mengatakan pihaknya juga menantikan instruksi dari Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait dibukanya kembali operasional moda angkutan. "Kalau dibilang siap, kami siap menjalankan kalau Permenhubnya sudah ditetapkan," ujar Revi.

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, terhitung mulai 7 Mei 2020, seluruh moda transportasi akan dibuka kembali. Kebijakan tersebut disampaikan Menhub Budi Karya dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (6/5).

Menhub menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Inti penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan.

Untuk kriteria siapa saja yang boleh melakukan perjalanan dirumuskan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB). Salah satu kriteria yang diperbolehkan untuk bepergian adalah untuk kepentingan tugas negara atau kepemerintahan bagi para pejabat negara dan anggota DPR.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement