Kamis 07 May 2020 13:52 WIB

Infografis Ketentuan Bepergian Selama Pandemi Covid-19

Kemenhub mulai mengizinkan transportasi darat, laut, dan udara beroperasi.

Foto: republika/kurnia fakhrini
Ketentuan Bepergian Selama Pandemi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah menyatakan mudik atau bepergian ke luar kota tetap dilarang.  Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan transportasi baik darat (termasuk kereta api), laut, dan udara mulai beroperasi untuk orang-orang yang dizinkan bepergian, yakni:

1. Orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, dan pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting. 

2. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. 

3. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku. 

Syaratnya menunjukkan:

1. KTP

2. Surat tugas

3. Hasil tes negatif Covid-19

Sejumlah syarat lain tergantung pada alasan bepergian, apakah terkait tugas, pasien, atau repatriasi.

 

Sumber: republika.co.id

Pengolah data: ratna puspita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement