Kamis 07 May 2020 13:46 WIB

Pakar Nilai Perppu Pilkada Masih Menggantung

Perppu tidak memiliki skenario jelas jika pandemi Covid-19 belum usai.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Pilkada (ilustrasi). Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 masih menggantung secara substansi penyelenggaran. Perppu menyebutkan pemungutan suara dapat ditunda dan dijadwalkan kembali apabila pandemi Covid-19 belum berakhir pada Desember 2020.
Foto: Republika/ Wihdan
Pilkada (ilustrasi). Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 masih menggantung secara substansi penyelenggaran. Perppu menyebutkan pemungutan suara dapat ditunda dan dijadwalkan kembali apabila pandemi Covid-19 belum berakhir pada Desember 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indekstat Consulting and Research menilai bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 masih menggantung secara substansi penyelenggaran. Perppu menyebutkan pemungutan suara dapat ditunda dan dijadwalkan kembali apabila pandemi Covid-19 belum berakhir pada Desember 2020.

CEO Indekstat Ary Santoso mengatakan, Perppu yang diterbitkan itu tidak memiliki skenario jelas bilamana pandemi Covid-19 belum usai sebelum tahapan dimulai. Dia melanjutkan, mekanisme penentuan waktu penundaan kembali itu harus berdasarkan kesepakatan ulang oleh penyelenggara, pemerintah, dan DPR.

Baca Juga

Menurutnya, hal tersebut akan memperpanjang waktu pengambilan keputusan. "Padahal pembangunan dan demokratisasi di 270 daerah dipertaruhkan," kata Ary Santoso di Jakarta, Kamis (7/5).

Kendati demikian, dia tetap mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menerbitkan Perppu tersebut. Pengamat statistika politik ini mengatakan, Perppu memberikan ruang bagi KPU untuk segara menyusun tahapan Pilkada Serentak.

Dia menjelaskan, jika melihat garis waktu, tahapan pilkada serentak harus sudah dilakukan setidaknya pada Juni nanti. Dia mengatakan, hal itu menyisakan pertanyaan yakinkah KPU bahwa pandemi covid-19 akan berakhir sebelum tahapan dimulai.

Menurutnya, KPU juga harus bisa memastikan jika pandemi belum dinyatakan usai maka apakah pemungutan suara tetap dilaksanakan pada Desember sesuai Perppu atau diundur kembali. Lanjuntya, jika akhirnya diundur kembali maka hal ini akan berpengaruh pada mekanisme penganggaran di daerah pilkada.

Dia mengatakan sisi lain yang juga harus dicermati adalah para calon kepala daerah. Dia mengungkapkan, terdapat 190 calon kepala daerah dan 152 wakil kepala daerah yang berkesempatan menjadi peserta Pilkada serentak 2020.

Dia mengatakan, pengunduran waktu itu berpotensi memerikan mereka keuntungan untuk melakukan kampanye terselubung. Dia mencontohkan, misalnya dengan memanfaatkan dana bantuan sosial guna mengatasi pandemi Covid-19.

"Artinya KPU dan Bawaslu harus merumuskan aturan terkait hal ini," katanya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah pada Senin (/5) lalu. Perppu itu mengatur penundaan Pilkada 2020 menjadi Desember dari jadwal semula September 2020 akibat pandemi Covid-19. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement