Kamis 07 May 2020 02:14 WIB

Ini Penjelasan PLN Soal Tagihan Listrik April, Naik

Konsumsi daya di tingkat rumah tangga selama Maret dan April memang cenderung naik.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Agus Yulianto
Warga mengisi token listrik di permukiman Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan, Jawa Timur. Pemerintah menggratiskan biaya tarif listrik bagi konsumen 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50 persen kepada konsumen bersubsidi 900 VA, di tengah pandemi COVID-19, mulai bulan April hingga Juli 2020
Foto: ANTARA FOTO
Warga mengisi token listrik di permukiman Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan, Jawa Timur. Pemerintah menggratiskan biaya tarif listrik bagi konsumen 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50 persen kepada konsumen bersubsidi 900 VA, di tengah pandemi COVID-19, mulai bulan April hingga Juli 2020

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PLN menanggapi serius isu lonjakan tagihan listrik yang dialami oleh sebagian warga menyusul diberlakukannya PSBB akibat pandemi virus corona atau covid-19. Adanya peningkatan tagihan rekening listrik bulan April disebabkan karena adanya selisih tagihan rekening di bulan sebelumnya. 

Hal ini disebabkan PLN tertib melakukan kebijakan protokol physical distancing yang menyebabkan petugas catat meter tidak bisa mengunjungi pelanggan untuk melakukan pencatatan meter secara langsung. Untuk itu tagihan didasarkan pada perhitungan rata-rata penggunaan listrik 3 bulan terakhir (Desember, Januari, Februari). 

Pada bulan Maret, masyarakat sudah melakukan PSBB sehingga terjadi kenaikan konsumsi listrik akibat banyaknya aktivitas pelanggan di rumah, hal ini menyebabkan terjadinya selisih antara jumlah penggunaan riil dengan pencatatan (yang didasarkan angka rata-rata seama tiga bulan). Selisih ini kemudian terakumulasi ke dalam rekening bulan april dan ditagihkan pada rekening bulan Mei.

"Untuk tagihan di bulan Mei dihitung dari tagihan di bulan April yang ter-pending dikarenakan PSBB. Petugas PLN tidak melakukan pengecekan karena PSBB jadi perhitungan di April itu berdasarkan dari rata-rata Desember, Januari dan Februari," ungkap Executive Vice President Communication and CSR PLN, I Made Suprateka dalam keterangannya yang diterima Republika.ci.id, Rabu (6/5).

“Kami pastikan bahwa PLN tidak menaikkan tarif listrik.Berdasarkan data kami, konsumsi daya di tingkat rumah tangga selama bulan Maret dan April memang cenderung meningkat akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).” kata Made Suprateka.

PLN Responsif Tanggapi Keluhan Pelanggan

PLN telah merespons secara cepat pengaduan-pengaduan terkait tagihan listrik yang diterima melalui Contact Center PLN 123. Hingga Rabu (06/05), Khusus di DKI Jakarta, PLN telah berhasil menangani 2.200 pengaduan dari 2.998 pengaduan yg masuk. Tidak hanya itu, petugas di lapangan siap mendatangi rumah pelanggan apabila ditemukan ketidakwajaran tagihan. 

"Kami berupaya dengan cepat dan tepat dalam menyelesaikan pengaduan yang ada, hingga saat ini lebih dari 73 persen pengaduan telah diselesaikan. Dari 2200 yg sudah diselesaikan, 94 persen data nya sesuai dengan pemakaian pelanggan dibuktikan dengan stand meter pelanggan sesuai dengan data kWh meter PLN yang tertera disistem PLN." Ungkap General Manager Unit Induk Distribusi Jakarta Ikhsan Asaad.

Selain itu, riwayat pemakaian listrik juga dapat dilihat melalui Aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh dari ponsel dan website www.pln.co.id. 

Bagi pelanggan yang ingin melakukan pengecekan terhadap catatan pemakaian listrik bisa dilakukan melalui Aplikasi PLN Mobile, website www.pln.co.id, dan Contact Center PLN 123.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement