Rabu 06 May 2020 20:43 WIB

Bawaslu: Pertanggungjawaban Rumit Jika Pilkada Desember

Penyusunan laporan anggaran telah ditutup pada pertengahan Desember.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Mas Alamil Huda
 Ketua Bawaslu, Abhan.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Ketua Bawaslu, Abhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, mengatakan, pertanggungjawaban keuangan menjadi rumit jika Pilkada 2020 digelar Desember. Menurut dia, penyusunan laporan anggaran telah ditutup pada pertengahan Desember, sedangkan pemilihan masih belum selesai.

"Soal pertanggungjawaban keuangan, jadi memang agak rumit nanti kalau memang dilaksanakan di akhir Desember, karena biasanya pada pertengahan desember itu sudah ditutup soal keuangan sementara ini belum selesai kira-kira. Jadi memang jadi masalah," ujar Abhan dalam diskusi virtual 'Nasib Perppu Pilkada 2020', Rabu (6/5).

Ia mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada pun tak mengatur soal pertanggungjawaban anggaran. Abhan meminta, kementerian terkait menyusun aturan teknis mengenai bentuk pertanggungjawaban di penghujung tahun.

"Jadi betul ini akan menjadi persoalan dalam pertanggungjawaban keuangan, jangan sampai nanti ini menjadi masalah disisi pertanggungjawaban keuangan karena sudah mepet banget waktunya," kata Abhan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Perppu Pilkada pada Senin (4/5) lalu. Pemerintah resmi menunda Pilkada 2020 akibat pandemi Covid-19 dengan menggeser waktu pemungutan suara pemilihan serentak di 270 daerah menjadi Desember 2020, dari semula 23 September.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah meminta pemerintah daerah (pemda) tidak mengalihkan pendanaan hibah Pilkada 2020 untuk kegiatan lainnya. Pendanaan hibah pilkada pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2020, tetap dianggarkan di Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).

Kemudian, pemerintah daerah tidak melakukan pencairan dana sesuai tahap dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Hal ini sambil menunggu tindak lanjut kebijakan penundaan tahapan pemungutan suara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement