Rabu 06 May 2020 19:48 WIB

PSBB Diberlakukan di 27 Kabupaten dan Kota Se-Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat resmi memberlakukan PSBB mulai tanggal 6 Mei hingga 19 Mei 2020..

Rep: Abdan Syakura/ Red: Mohamad Amin Madani

Petugas gabungan mengatur arus lalu lintas di pos pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Kota Bandung dan Kota Cimahi, Jalan Rajawali, Kota Bandung, Rabu (6/5). Pemeritah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 27 Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat mulai tanggal 6 Mei hingga 19 Mei 2020 (FOTO : Republika/Abdan Syakura)

Petugas gabungan mengatur arus lalu lintas di pos pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Kota Bandung dan Kota Cimahi, Jalan Rajawali, Kota Bandung, Rabu (6/5). Pemeritah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 27 Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat mulai tanggal 6 Mei hingga 19 Mei 2020 (FOTO : Republika/Abdan Syakura)

Petugas gabungan memeriksa identitas pengendara di pos pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Kota Bandung dan Kota Cimahi, Jalan Rajawali, Kota Bandung, Rabu (6/5). Pemeritah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 27 Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat mulai tanggal 6 Mei hingga 19 Mei 2020 (FOTO : Republika/Abdan Syakura)

Petugas gabungan memeriksa pengendara di pos pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Rajawali, Kota Bandung, Senin (4/5). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya akan berakhir pada Selasa (5/5) (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Petugas gabungan mengatur arus lalu lintas di pos pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Rajawali, Kota Bandung, Senin (4/5). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya akan berakhir pada Selasa (5/5) (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Petugas gabungan memeriksa muatan di pos pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Rajawali, Kota Bandung, Senin (4/5). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya akan berakhir pada Selasa (5/5) (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Petugas gabungan memeriksa identitas pengendara di pos pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Kota Bandung dan Kota Cimahi, Jalan Rajawali, Kota Bandung, Rabu (6/5). Pemeritah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 27 Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat mulai tanggal 6 Mei hingga 19 Mei 2020 (FOTO : Republika/Abdan Syakura)

Petugas gabungan memeriksa identitas pengendara di pos pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Kota Bandung dan Kota Cimahi, Jalan Rajawali, Kota Bandung, Rabu (6/5). Pemeritah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 27 Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat mulai tanggal 6 Mei hingga 19 Mei 2020 (FOTO : Republika/Abdan Syakura)

Petugas gabungan memeriksa identitas pengendara di pos pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Kota Bandung dan Kota Cimahi, Jalan Rajawali, Kota Bandung, Rabu (6/5). Pemeritah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 27 Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat mulai tanggal 6 Mei hingga 19 Mei 2020 (FOTO : Republika/Abdan Syakura)

Petugas gabungan muatan truk di pos pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Kota Bandung dan Kota Cimahi, Jalan Rajawali, Kota Bandung, Rabu (6/5). Pemeritah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 27 Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat mulai tanggal 6 Mei hingga 19 Mei 2020 (FOTO : Republika/Abdan Syakura)

Petugas gabungan memeriksa identitas pengendara di pos pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Kota Bandung dan Kota Cimahi, Jalan Rajawali, Kota Bandung, Rabu (6/5). Pemeritah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 27 Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat mulai tanggal 6 Mei hingga 19 Mei 2020 (FOTO : Republika/Abdan Syakura)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Petugas gabungan memeriksa identitas pengendara di pos pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Kota Bandung dan Kota Cimahi, Jalan Rajawali, Kota Bandung, Rabu (6/5).

Pemeritah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 27 Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat mulai tanggal 6 Mei hingga 19 Mei 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement