Rabu 06 May 2020 16:58 WIB

Pemkot Bogor Tingkatkan Penjagaan di Daerah Perbatasan

Pelanggar PSBB agar diberikan sanksi fisik di lokasi.

Anggota Satpol PP Kota Bogor membawa papan informasi dalam razia operasi kepatuhan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Suryakencana, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (3/5/2020). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan akan memberlakukan PSBB secara menyeluruh di 27 Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat mulai tanggal 6 Mei 2020 sebagai upaya menekan angka penyebaran virus Corona (COVID-19) di wilayah Jawa Barat
Foto: ARIF FIRMANSYAH/ANTARA
Anggota Satpol PP Kota Bogor membawa papan informasi dalam razia operasi kepatuhan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Suryakencana, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (3/5/2020). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan akan memberlakukan PSBB secara menyeluruh di 27 Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat mulai tanggal 6 Mei 2020 sebagai upaya menekan angka penyebaran virus Corona (COVID-19) di wilayah Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor meningkatkan penjagaan pada simpul-simpul perbatasan antardaerah yakni antara Kota Bogor dengan daerah sekitarnya, pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat yang diberlakukan mulai Rabu (6/5).

"Arahan dari Gubernur Jawa Barat kepada seluruh kepala daerah agar setiap kabupaten dan kota di Jawa Barat memaksimalkan penjagaan simpul-simpul di batas daerah, untuk mengurangi pergerakan warga," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim melalui telepon selulernya di Kota Bogor, Rabu, ketika ditanya bagaimana hari pertama penerapan PSBB tingkat Jawa Barat.

Menurut Dedie A Rachim, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyampaikan arahannya pada rapat koordinasi virtual dengan para kepala daerah kabupaten/kota di Jawa Barat, Selasa (5/5). Gubernur Jawa Barat dalam arahannya pada rapat koordinasi virtual, meminta agar pada simpul-simpul perbatasan dilakukan pembatasan pergerakan warga secara maksimal, dan hanya memberikan toleransi kepada warga yang bekerja pada sektor-sektor yang dikecualikan saja. Sektor yang dikecualikan, adalah kesehatan, logistik, logistik, energi, komunikasi, perbankan, dan industri strategis.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada rapat koordinasi virtual itu juga menyatakan memberikan apresiasi kepada lima daerah di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) serta lima daerah di Bandung Raya, yang dinilai telah berhasil menerapkan PSBB. Ridwan Kamil juga mengingatkan, para kepala daerah di 17 kabupaten/kota lainnya yang baru akan menerapkan PSBB pada Rabu agar dapat mengacu pada penerapan PSBB di Bodebek dan Bandung Raya.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan instruksi kepada jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Pemerintah Kota Bogor agar penerapan PSBB tahap II harus lebih diperketat serta adanya sanksi lebih tegas terhadap pelanggar PSBB. Bima Arya menyampaikan instruksi itu, pada pidato arahan usai pelantikan enam pimpinan OPD di Pemerintah Kota Bogor, di Balai Kota Bogor, Selasa (28/4).

Menurut Bima Arya, pimpinan OPD dan semua aparatur sipil negara (ASN) terkait di Pemerintah Kota Bogor agar meningkatkan pengawasan dan penertiban pada penerapan PSBB tahap II, mulai Rabu (29/4).

"Pelanggar PSBB agar diberikan sanksi fisik di lokasi, sasarannya agar warga Kota Bogor lebih patuh pada aturan PSBB," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement