Rabu 06 May 2020 16:05 WIB

Pemkot Beri Kelonggaran PSBB Selama Tiga Hari

Selama tiga hari ke depan masih fokus melakukan sosialisasi PSBB di Tasik

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Suasana kawasan pusat pertokoan di Jalan HZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, pada hari pertama penerapan PSBB, Rabu (6/5).
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Suasana kawasan pusat pertokoan di Jalan HZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, pada hari pertama penerapan PSBB, Rabu (6/5).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya menilai penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada hari pertama berjalan cukup lancar. Setiap pos penjagaan yang total berjumlah 45 pos diklaim telah sepenuhnya aktif beroperasi.

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengklaim penerapan PSBB di kota santri itu telah berjalan sekira 80 persen. Jalan-jalan lengang akibat penyekatan di sejumlah titik yang menuju pusat kota. Namun, ia mengakui masih banyak toko-toko yang buka pada hari pertama PSBB.

"Itu karena informasi belum menyebar maksimal. Tapi 80 persen penerapan PSBB sudah baik," kata dia ketika memantau penerapan PSBB, Rabu (6/5).

Budi belum berbicara mengenai sanksi tegas para pelanggar aturan PSBB. Ia mengatakan, selama tiga hari ke depan pihaknya masih akan fokus melakukan sosialisasi alih-alih pemberian sanksi. Baru setelah itu, masyarakat yang tak juga mengikuti aturan PSBB akan ditindak tegas.

Ia menjelaskan, penerapan PSBB perlu dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat. Dengan begitu, masa PSBB hanya dilakukan selama dua pekan dan tak perlu perpanjangan.

"PSBB ini bukan untuk diri sendiri atau kepentingan tertentu. PSBB ini menjadi solusi terbaik untuk penagnan Covid-19," kata dia.

Ia berharap ada kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan selama PSBB. Diharapkan juga penerapan PSBB dapat memutus mata rantai Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement