Rabu 06 May 2020 15:24 WIB

Politikus PAN: Kebijakan Menhub Langgar Perintah Presiden

Dikhawatirkan pembukaan moda transportasi menaikkan kembali kurva penularan Covid-19.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Mas Alamil Huda
Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay (kanan).
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay khawatir soal rencana pembukaan moda transportasi umum yang akan berlaku mulai Kamis (7/4) besok. Dikhawatirkan pembukaan tersebut akan menaikkan kembali kurva penularan Covid-19 yang sempat mereda meski masih fluktuatif.

"Saya khawatir kalau masalah transportasi umum ini dibuka dalam waktu yang sekarang-sekarang ini, kita belum siap," kata Saleh saat dihubungi pada Rabu (6/5). Diizinkannya semua moda transportasi beroperasi kembali dinilai bertentangan sekaligus melanggar perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin kurva penambahan kasus positif Covid-19 turun di bulan Mei ini. 

Anggota Komisi IX DPR RI ini mengatakan, dari rapat terakhir dengan Kementerian Kesehatan, disebutkan indikasi penurunan terhadap kasus positif corona ini belum ada. Namun, hanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memang berdampak positif untuk meminimalisasi penularan.

"Kalau betul PSBB begitu, mestinya dipertahankan bukan malah dilonggarkan. Nanti takutnya naik lagi, kecuali kalau kurvanya udah jelas menunjukkan turun drastis," kata dia.

 

Saleh pun menambahkan, keputusan melonggarkan ini belum bisa dikatakan tepat. Terlebih, beberapa waktu lalu ada fakta bahwa ditemukan penumpang KRL positif mengidap Covid-19. Maka itu, dikhawatirkan penularan di transportasi umum akan bertambah.

"PSBB kan jujur memang mengganggu, tapi kan kita mau mengikuti PSBB karena mau menyelamatkan warga kita, demi keselamatan warga, keamanan, kesehatan dan sebagainya, kita ikuti. Sekarang  mau dicabut, saya khawatir ini bahaya, tolong dipikirkan lagi," kata Saleh.

Kementerian Perhubungan akan membuka moda transportasi yang rencananya akan mulai berlaku pada Kamis (7/5) besok. Namun, aktivitas mudik akan tetap dilarang dan transportasi hanya diperbolehkan untuk orang-orang dengan kepentingan khusus, misalnya logistik dan pemerintahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang telah kembali bertugas dalam rapat bersama Komisi V DPR RI pada Rabu (6/5), setelah terjangkit Covid-19 beberapa waktu lalu.

"Dimungkinkan semua moda untuk udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi, dengan catatan satu harus menaati protokol kesehatan," kata Budi Karya.

Di samping itu, lanjut Budi, mereka yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dengan kepentingan khusus. Budi mencontohkan, pejabat pemerintah maupun anggota DPR boleh tetap bepergian untuk kepentingan dinas.

"Kalau ada tugas mengunjungi sesuatu monggo, jadi tujuannya jelas. Pemerintah dan DPR boleh kalau melakukan tugas negara," kata Budi Karya. Ia menegaskan, dalam hal ini, pengangkut logistik juga dipastikan tidak akan dibatasi. Sehingga kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi dan aktivitas ekonomi tetap berjalan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement