Rabu 06 May 2020 14:46 WIB

Hari Pertama PSBB, Pertokoan di Tasik Tetap Beroperasi

PSBB pada 6-19 Mei, seluruh toko di Kota Tasikmalaya harus tutup

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Suasana kawasan pusat pertokoan di Jalan HZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, pada hari pertama penerapan PSBB, Rabu (6/5).
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Suasana kawasan pusat pertokoan di Jalan HZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, pada hari pertama penerapan PSBB, Rabu (6/5).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Mayoritas pedagang di kawasan pusat pertokoan Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya masih tetap beroperasi pada hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Rabu (6/5). Tak hanya toko-toko yang tetap buka, pedagang kaki lima dan angkutan becak juga masih beraktivitas di kawasa pusat Kota Tasikmalaya itu.

Berdasarkan pantauan Republika, akses jalan menuju kawasan pusat pertokoan Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya hampir seluruhnya ditutup. Hampir tak ada akses kendaraan untuk masuk kawasan itu, kecuali melalui jalan-jalan kecil.

Namun, di kawasan itu para pedagang masih berjualan. Mulai dari toko pakaian, aksesoris, bengkel, hingga pedagang kaki lima masih beraktivitas, meski tak banyak pengunjung yang datang.

Salah seorang pedagang di kawasan itu, Acek (43 tahun) mengaku sudah tahu bahwa pada Rabu itu merupakan hari pertama penerapan PSBB. Namun, ia belum sepenuhnya paham aturan dalam PSBB.

"Sudah tahu ada PSBB, disuruh tutup juga. Tapi katanya juga masih boleh buka," kata penjual pigura kepada Republika.

Menurut dia, kondisi sejak pandemi Covid-19 membuat pemasukan ekonomi para pedagang berkurang drastis. Apalagi saat ini ditambah dengan pemberlakuan PSBB. "Sekarang masih bisa makan juga sudah bersyukur," kata penjual yang berjualan di kawasan itu sejak tahun 1990an.

Acek mengatakan, hingga saat ini belum ada bantuan untuk para pedagang yang terdampak pandemi Covid-19. Ia mengaku sudah didata oleh petugas RT untuk mendapat bantuan sosial. Namun, hingga saat ada belum ada bansos yang diterimanya.

Sementara itu, salah satu pemilik toko bangunan di Jalan HZ Mustofa, Cici (42) mengaku diminta berhenti beroperasi oleh petugas. Padahal, menurut dia, toko bangunan merupakan salah satu yang diberikan pengecualian tetap bisa buka.

"Tapi kita kasih tahu petugas Satpol PP, tetap disuruh tutup," kata dia.

Sementara itu, salah satu penarik becak yang biasa mangkal di kawasan Jalan HZ Mustofa, Herman (43) mengatakan, sejak adanya pandemi Covid-19 penghasilannya berkurang 80 persen. Ditambah penerapan PSBB, lanjut dia, bisa-bisa sama sekali tak mendapat penghasilan.

"Sekarang saja dari pagi sampai siang belum dapat penumpang. Kita bukan tak nurut aturan, tapi ini masalah perut. Kita hanya bisa ini untuk mencari makan," kata dia.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Dedi Tarhedi mengatakan, pihaknya bersama polisi melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2020 tentang PSBB kepada para pedagang. Menurut dia, selama PSBB pada 6-19 Mei, seluruh toko di Kota Tasikmalaya harus tutup untuk alasan memutus mata rantai Covid-19. Pengecualian hanya dilakukan pada toko sembako, apotek, dan beberapa jenis toko lainnya.

"Kalau masih ada yang bandel, kita terus tegur hingga paling berat bisa pencabutan izin usaha. Karena ini tanggung jawab kita semua, termasuk pengusaha. Tanpa kerja sama kita berat menyelesaikan masalah ini," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement