Rabu 06 May 2020 14:40 WIB

Hukuman Pelanggaran untuk Warga tIdak Mengenakan Masker

Hukuman untuk warga yang tidak menggunakan masker untuk memutus penyebaran Covid-19..

Red: Mohamad Amin Madani

Seorang warga melakukan push up ketika diberi hukuman oleh petugas karena tidak menggunakan masker saat terjaring di Medan, Sumatera Utara, Rabu (6/5/2020). Pemerintah Kota Medan gencar menerapkan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dengan memberikan sanksi hukuman penahanan KTP dan (FOTO : Antara/Septianda Perdana)

Personel TNI dan Polri menghentikan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di Medan, Sumatera Utara, Rabu (6/5/2020). Pemerintah Kota Medan gencar menerapkan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dengan memberikan sanksi hukuman penahanan KTP dan (FOTO : Antara/Septianda Perdana)

Petugas Satpol PP menahan KTP milik warga karena kedapatan tidak menggunakan masker saat terjaring di Medan, Sumatera Utara, Rabu (6/5/2020). Pemerintah Kota Medan gencar menerapkan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dengan memberikan sanksi hukuman penahanan KTP dan (FOTO : Antara/Septianda Perdana)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seorang warga melakukan push-up ketika diberi hukuman oleh petugas karena tidak menggunakan masker saat terjaring di Medan, Sumatra Utara, Rabu (6/5).

Pemerintah Kota Medan gencar menerapkan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dengan memberikan sanksi hukuman penahanan KTP dan push-up, khususnya bagi warga yang tidak menggunakan masker untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement