Rabu 06 May 2020 14:12 WIB

Dishub: Kamis Besok Penerbangan Pontianak-Jakarta Dibuka

Penumpang penerbangan khusus mesti melampirkan surat keterangan sehat dari RS.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Merujuk kebijakan Menhub Budi Karya Sumadi, Dishub Provinsi Kalimantan Barat membuka kembali penerbangan Jakarta-Pontianak.
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Merujuk kebijakan Menhub Budi Karya Sumadi, Dishub Provinsi Kalimantan Barat membuka kembali penerbangan Jakarta-Pontianak.

REPUBLIKA.CO.ID, PNTIANAK -- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Manto, menyebutkan, sesuai kebijakan Menteri Perhubungan, penerbangan khusus Pontianak-Jakarta sudah bisa dilaksanakan mulai Kamis (7/5).

"Kebijakan Kemenhub itu diperuntukkan penerbangan khusus yang dikecualikan dalam Permenhub 25 Tahun 2020. Yang dikecualikan adalah pejabat negara, lembaga asing atau diplomat, pebisnis, dan WNI repatriasi. Tapi persyaratannya cukup berat. Mudik tetap tidak boleh," ujarnya di Kota Pontianak, Rabu (6/5).

Menurut Manto, meskipun mulai Kamis besok, izin penerbangan maskapai keluar, namun belum diketahui apakah sudah ada penumpang yang memenuhi syarat. "Mulai besok izin keluar untuk maskapai. Tapi apakah sudah ada penumpang yang memenuhi persyaratan dan apakah jumlahnya sudah cukup untuk terbang. Itu yang menjadi faktor penentu. Kita lihat saja besok," papar Manto

Dia menjelaskan, untuk penerbangan khusus bahwa penumpang mesti melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit atau lembaga layanan kesehatan setempat. Keterangan itu menjelaskan bahwa penumpang bebas atau negatif Covid-19 maksimal tujuh hari setelah hasil uji keluar dengan metode rapidtest/PCR/swabtest.

Kemudian penumpang harus mengisi surat pernyataan dalam rangka pengendalian Covid-19 di rute PSBB atau zona merah yang disediakan oleh maskapai penerbangan. Selain itu, menurut Manto, penumpang wajib melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi atau lembaga atau perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk mudik. "Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi, mereka dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang atau transaksi secara benar," kata Manto.

Dia menambahkan, penumpang wajib mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan oleh pemerintah. Ada persyaratan khusus dari Kalbar di antaranya penerbangan yang dilayani hanya rute Pontianak-Jakarta saja. Kemudian, konfigurasi tempat duduk penumpang harus memiliki jarak, ada kursi kosong di antara penumpang.

Selanjutnya, setiap penumpang harus sudah membeli tiket untuk kembali ke Jakarta, kecuali penumpang dari Kalbar menuju keluar tidak diwajibkan tiket kembali. Artinya, kata dia, pihaknya tidak mempermasalahkan orang akan meninggalkan Kalbar, tapi yang akan masuk Kalbar harus keluar kembali secepatnya.

"Memberikan nomor handphone dan data alamat yang benar mengenai lokasi tempat tinggal selama berada di Kalbar dan selama di sini wajib menerapkan protokol Covid-19, menggunakan masker, membawa hand sanitizer, dan social distancing," kata Manto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement