Rabu 06 May 2020 05:24 WIB

Satpol PP DKI Keluarkan 3.282 Teguran Tertulis Selama PSBB

Satpol PP DKI telah keluarkan 3.282 teguran tertulis terhadap pelanggar PSBB.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Petugas gabungan memberikan hukuman push up kepada warga yang tidak memakai masker saat razia Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di Kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Selasa (28/4/2020). Penertiban tersebut terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di wilayah Jakarta dan memutus rantai penyebaran COVID 19.
Foto: Antara/Reno Esnir
Petugas gabungan memberikan hukuman push up kepada warga yang tidak memakai masker saat razia Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di Kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Selasa (28/4/2020). Penertiban tersebut terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di wilayah Jakarta dan memutus rantai penyebaran COVID 19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menerbitkan 3.282 teguran tertulis kepada perorangan maupun pelaku usaha, yang melanggar aturan penerapan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain itu, Satpol PP DKI Jakarta juga telah menutup dan menyegel sementara tempat usaha yang tak mematuhi aturan PSBB.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, surat teguran tersebut diberikan kepada 1.826 perorangan dan sisanya kepada tempat usaha. Untuk perorangan diberikan teguran tertulis karena tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

Baca Juga

"Sementara, untuk pelaku usaha karena tidak menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan, tidak mengatur jarak antrean, atau mengatur jarak konsumennya, serta tempat-tempat makan yang masih menyediakan fasilitas makan di tempat," ujarnya, Selasa (5/5).

Arifin menjelaskan, pihaknya juga sudah melakukan penutupan dan penyegelan sementara terhadap 175 kegiatan atau aktivitas usaha selama masa PSBB yang berlangsung pada 24 April sampai 3 Mei 2020. Rinciannya, 165 tempat usaha, tujuh kantor, dan tiga pabrik.

"Penutupan dan penyegelan sementara diberikan kepada jenis atau sektor usaha yang tidak diizinkan beroperasi sesuai Pergub 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," jelasnya.

Menurutnya, jenis atau sektor usaha yang diketahui membandel karena tetap menjalankan aktivitas usahanya bakal terancam pencabutan izin usaha hingga penutupan secara permanen. "Kalau sudah diingatkan tapi membuka lagi alias membandel, bukan penutupan sementara lagi, bisa izin usahanya dicabut, dan ditutup secara permanen," imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement