Rabu 06 May 2020 01:30 WIB

Polisi Buru Empat Perampok Modus Pecah Kaca Mobil di Depok

Empat pelaku tidak dikenal tersebut beraksi di tengah keramaian.

Pelaku perampokan memecahkan kaca mobil korban, lokasi dekat perempatan McD Bojongsari, Depok, Selasa (5/5)
Foto: Tangkapan Layar
Pelaku perampokan memecahkan kaca mobil korban, lokasi dekat perempatan McD Bojongsari, Depok, Selasa (5/5)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik kepolisian kini tengah memburu empat pelaku perampokan dengan modus pecah kaca yang berupaya merampok seorang pengusaha wanita berinisial IR (49), di Jalan Raya Muchtar, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (5/5) pagi. "Pelaku masih dilakukan pengejaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Selasa.

Yusri menjelaskan peristiwa perampokan yang viral di media sosial itu, berawal ketika korban baru mengambil uang sejumlah Rp 80 juta di salah satu bank di Bojongsari. "Pada hari Selasa sekitar pukul 10.10 WIB, korban mengambil uang di teller bank di Bojong Sari Depok sejumlah Rp 80 juta. Kemudian di Jalan Raya Muhtar RT02/04, Bojong Sari, Kota Depok, di seberang McDonald Bojong Sari, sekitar pukul 10.30 WIB, mobil korban dipepet oleh empat orang laki-laki tidak dikenal," kata Yusri.

Baca Juga

Empat pelaku tidak dikenal tersebut beraksi di tengah keramaian, dengan menggunakan masker dan helm serta mengendarai dua sepeda motor. Kemudian pelaku memecahkan kaca belakang kanan mobil korban, selanjutnya menodongkan senjata tajam jenis badik, kemudian merampas tas korban yang berisi uang sejumlah Rp 80 juta.

Meski pelaku mengacungkan senjata tajam dan berhasil membawa uang korban, sopir korban tetap nekat dan mengejar pelaku. Warga setempat yang melihat kejadian itu, akhirnya ikut mengejar dan mengeroyok pelaku.

Akibat perlawanan sopir korban dan warga, pelaku terjatuh sehingga uang korban di dalam tas berserakan di jalan. Pelaku akhirnya kabur tanpa membawa uang korban "Setelah dihitung di Polsek jumlah uang korban tersisa Rp 77.200.000 dan yang hilang sebanyak Rp 2.800.000," kata Yusri pula.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement