Selasa 05 May 2020 23:50 WIB

BPK Kembalikan Uang Negara Rp 106,13 triliun Selama 15 Tahun

Pengembalian uang negara berdasarkan rekomendasi BPK terhadap pemerintah

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna (kiri) bersama Jaksa Agung Burhanuddin (tengah) dan anggota BPK Hendra Susanto (kanan) menyampaikan keterangan tentang hasil pemeriksaan Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna (kiri) bersama Jaksa Agung Burhanuddin (tengah) dan anggota BPK Hendra Susanto (kanan) menyampaikan keterangan tentang hasil pemeriksaan Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Rabu (8/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membuat entitas mulai dari pemerintah, BUMN, BUMD dan badan lainnya menyerahkan aset atau menyetor uang ke kas negara, daerah atau perusahaan sebesar Rp 106,13 triliun atas hasil pemeriksaan selama kurun waktu 15 tahun periode 2005-2019.

“BPK telah memberikan 560.521 rekomendasi yang dapat mendorong pemerintah, BUMN, BUMD dan badan lainnya bekerja lebih tertib, hemat, efisien, dan efektif,” kata Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna dalam Sidang Paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/5). Dari ratusan ribu rekomendasi itu, sebanyak 416.680 rekomendasi atau 74,3 persen ditindaklanjuti para entitas dengan menyetorkan uang atau aset senilai ratusan triliun.

Hasil itu disampaikan Ketua BPK RI ketika melaporkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019 kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI baik yang hadir fisik maupun melalui virtual.

Sementara itu, dalam IHPS II 2019, BPK juga memuat hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara atau daerah periode 2005 sampai dengan 2019 dengan status telah ditetapkan. Hasil pemantauan menunjukkan kerugian negara atau daerah yang telah ditetapkan senilai Rp 3,20 triliun.

Ketua BPK menyebutkan tingkat penyelesaian selama kurun waktu 15 tahun itu menunjukkan terdapat angsuran sebesar Rp 284,90 miliar atau 9 persen, pelunasan sebesar Rp 1,14 triliun (36 persen), dan penghapusan sebesar Rp 82,83 miliar (2 persen).

“Dengan demikian, sisa kerugian sebesar Rp 1,69 triliun atau 53 persen,” katanya.

IHPS Semester II 2019 merupakan ikhtisar dari 488 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 71 LHP pemerintah pusat, 397 LHP pemerintah daerah, BUMD, dan badan layanan umum daerah, serta 20 LHP BUMN dan badan lainnya. Berdasarkan jenis pemeriksaannya, 488 LHP tersebut terdiri atas satu LHP keuangan, 267 LHP kinerja (54 persen), dan 220 LHP dengan tujuan tertentu (45 persen).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement