Selasa 05 May 2020 20:51 WIB

Kadisnakertrans-E DKI Soroti Kemenperin Obral Izin Industri

Ada 1.056 perusahaan dan terus bertambah di DKI yang tetap beroperasi selama PSBB.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah.
Foto: Republika/Inas Widyanuratikah
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta menegaskan penerbitan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) harus tepat sasaran mengingat kasus Covid-19 terus bertambah.

IOMKI yang digunakan sebagai landasan perusahaan tetap buka selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB), terus dikeluarkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tanpa mempertimbangkan jenis perusahaan atau industri yang mengajukannya. "Menperin kasih izin terus, sementara kasus bertambah," kata Kadisnakertrans-E DKI Jakarta Andri Yansah di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (5/5).

Pihaknya sudah rapat koordinasi dan pada prinsipnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sangat setuju dengan IOMKI. Tetapi, sambung dia, izin diberikan kepada perusahaan yang betul-betul tepat untuk mendapatkan. "Istilahnya tepat sasaran. Jangan perusahaan yang tidak berhak mendapatkan malah dapat IOMKI. Sehingga maksud IOMKI agar perekonomian tetap jalan dan PSBB tetap jalan, tercapai," kata mantan kepala Dinas Perhubungan DKI itu.

Hal itu ditekankan Andri, karena saat ini pemegang IOMKI mencapai 1.056 perusahaan dan terus bertambah. Namun pelibatan Pemprov DKI Jakarta minim mengenai hal ini. "Tadi saya dapat info saat ini sudah ada 1.056 perusahaan pemegang IOMKI, pembahasan jalan terus, kami tidak mengerti," kata Andri.

Yang lebih gawat, ada beberapa perusahaan yang pada PSBB I di Jakarta terdeteksi tidak termasuk ke dalam 11 bidang yang dikecualikan, menurut dia, pada PSBB ke-2 perusahaan tersebut buka karena IOMKI-nya terbit. Atas hal tersebut, pihaknya tidak bisa melakukan penindakan. "Ketika PSBB I dia taat, mungkin dia dikasih tahu teman-temannya urus IOMKI, keluar IOMKI dia buka. Bukan salah dia, masa kita cabut izinnya," katanya.

Hal itu bukan salah pengusaha. "Makanya saya pertanyakan apakah dalam mengeluarkan IOMKI ini kami dilibatkan atau tidak," kata Andri. Pemprov DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB mengatur perusahaan yang boleh beroperasi dan tidak. Namun perusahaan yang tak diizinkan DKI, ternyata masih diberi izin Kemenperin.

Hal tersebut terungkap dalam rapat evaluasi PSBB di Jakarta yang digelar Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (4/5). Hingga 30 April 2020, ada sekitar 1.050 perusahaan yang diizinkan Kemenperin atau mendapat IOMKI.

Ke-1.050 perusahaan di Jakarta tersebut mempekerjakan 199.826 pekerja. Sebanyak 124 perusahaan atau 11,81 persen dari 1.050 yang mendapat IOMKI, berada di kawasan industri dan kawasan berikat nusantara, sementara sisanya berada di luar kawasan industri.

Pemberian izin bagi perusahaan yang tak dikecualikan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Surat edaran Kemenperin ditujukan kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ketua Asosiasi Industri serta pimpinan perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement