Selasa 05 May 2020 20:18 WIB

BI Surakarta Siapkan Rp 4,3 Triliun untuk Lebaran 2020

175 loket layanan penukaran dan penarikan uang pecahan kecil disiapkan di Surakarta.

Warga menarik uang tunai dari mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di salah satu galeri ATM, ilustrasi.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warga menarik uang tunai dari mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di salah satu galeri ATM, ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Surakarta menyiapkan uang tunai sebesar Rp 4,3 triliun untuk kebutuhan Lebaran 2020. Jumlah tersebut meningkat lima persen dari periode sama tahun lalu.

"Angka ini meningkat lima persen dari tahun 2019 yaitu sebesar Rp4,17 triliun," kata Kepala BI Kanwil Surakarta Bambang Pramono di Solo, Selasa (5/5).

Baca Juga

Ia mengatakan persediaan uang tunai tersebut sesuai yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan nominal dan pecahan yang sudah dalam kondisi layak edar. Terkait dengan kegiatan penukaran uang baru, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga keuangan untuk memberikan kemudahan kepada warga.

"Di antaranya dengan perbankan, Perbarindo, Asbisindo, PT Pegadaian, dan PT Pos Indonesia agar memberikan layanan penukaran kepada masyarakat dan stakeholders terkait," katanya.

Sementara itu, dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19, layanan kas keliling dan penukaran uang di ruang publik bersama perbankan ditiadakan. Meski demikian, layanan penukaran uang kepada masyarakat dan instansi maupun mitra kerja tetap dilakukan oleh perbankan di seluruh Soloraya termasuk BPR dan BPRS serta Pegadaian dan PT Pos Indonesia.

"Kami juga meminta kepada perbankan agar memberikan layanan dengan menegakkan protokol pencegahan Covid-19 yang diberlakukan oleh pemerintah setempat, di antaranya penggunaan masker, pemindaian suhu tubuh, dan penerapan physical distancing," katanya.

Secara keseluruhan, dikatakannya, sebanyak 175 titik loket layanan penukaran maupun penarikan uang pecahan kecil akan dilaksanakan mulai tanggal 4-22 Mei 2020. "Dalam hal ini kami tidak melakukan pembatasan jumlah penukaran, namun dalam pelaksanaannya perlu diatur agar terdapat pemerataan bagi masyarakat yang membutuhkan uang tunai tersebut," katanya.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penukaran uang melalui jasa penukaran uang tidak resmi atau perantara lainnya. "Karena ada risikonya, di antaranya tidak ada jaminan ketepatan jumlah uang yang ditukar, kemungkinan menerima uang palsu, serta adanya pungutan biaya," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement