Selasa 05 May 2020 18:56 WIB

Pemkab Purwakarta Siap Terapkan PSBB Esok

Larangan berboncengan saat berkendara motor dikecualikan bagi keluarga

Rep: zuli Istiqomah/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah kendaraan melaju di jalan Tol Cikopo - Palimanan Km 72, Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat terjadi penurunan arus lalu lintas atau trafik di tiga wilayah jalan tol yakni DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar) dan Banten berkisar 42 persen sampai dengan 60 persen sebagai dampak dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB
Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
Sejumlah kendaraan melaju di jalan Tol Cikopo - Palimanan Km 72, Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat terjadi penurunan arus lalu lintas atau trafik di tiga wilayah jalan tol yakni DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar) dan Banten berkisar 42 persen sampai dengan 60 persen sebagai dampak dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Kabupaten Purwakarta akan mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Rabu (6/5) esok. PSBB ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Jawa Barat. Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan Purwakarta sudah siap melaksanakan PSBB esok. Persiapan secara teknis sudah lebih dari 90 persen tinggap menunggu pelaksanaannya besok. “Secara teknis kita sudah siap dan hari ini dari gugus tugas juga menyebar ke seluruh kecamatan dan beberapa kecamatan lainnya itu sosialisasi dengan membagikan brosur tentang apa itu PSBB kepada masyarakat,” kata Anne di Kantor Pemkab Purwakarta, Selasa (5/5). 

Anne menuturkan tim gugus tugas menyosialisasikan aturan-aturan yang diterapkan dalam PSBB. Termasuk kegiatan apa yang diperbolehkan dan dilarang selama masa PSBB. Sehingga masyarakat bisa lebih paham dan mematuhi guna membantu mencegah penyebaran coronavirus desease 2019 (Covid-19) ini. Ia meminta para pelaku usaha dan perkantoran juga mengikuti aturan PSBB. 

Dalam pelaksanaannya, ada beberapa sektor usaha dan kantor yang masih diperbolehkan beroperasi sementara yang tidak termasuk diminta untuk menghentikan sementara kegiatannya. “ Untuk pelaku usaha sudah tercantum kalau bukan yang 11 item termasuk sembako di luar itu harus tutup. Harus tutup yang di luar pengadaan sembako,” ujarnya. 

Dalam aturan PSBB di antaranya usaha yang begerak di bidang pangan, logistik, kebutuhan bahan bakar, kesehatan, komunikasi, distribusi hingga keuangan masih diperbolehkan beroperasi. Namun bagi usaha yang tidak merupakan kebutuhan utama diminta untuk tutup. “Tujuan PSBB untuk mengurangi aktivitas warga dan ditargetkan minimal 30 persen dari yang hari ini warga masih melaksankaan aktivitas seperti biasa,” ujarnya. 

Ia menambahkan aparat kepolisian juga akan memantau warga yang keluar masuk Purwakarta. Terutama kepada warga yang masih nekat mudik maka akan diminta putarbalik tidak boleh masuk ke Kabupaten Purwakarta. Terkecuali warga yang pulang kampung namun masih merupakan warga Purwakarta dan memiliki rumah di sini. 

Ia berharap penerapan PSBB ini dapat menekan penyebaran Covid-19 di Purwakarta. Pasalnya hingga Rabu (6/5) ini masih ada peningkatan kasus pasien positif Covid-19 sebanyak tiga orang sehingga total keseluruhan menjadi 18 pasien positif. 

Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan mengatakan anggotanya akan bersiaga di check point yang sudah ditetapkan selama PSBB. Personel akan memantau dan memeriksa kendaraan yang keluar dan masuk ke Purwakarta. “Check point ini sebagai kegiatan bahwa mengecek kendaraan beserta penumpang yang ada di dalamnya. Sepeda motor, mobil, angkutan,” ujar Indra di Mapolres Purwakarta. 

Menurutnya, aturan larangan berboncengan saat berkendara motor dikecualikan bagi warga yang merupakan keluarga dengan dibuktikan melalui kartu identitas. Ia menyebutkan ada lima titik check point yang merupakan batas wilayah Purwakarta dengan kabupaten lainnya. Sementara tiga check point ditempatkan di gerbang tol seperti Tol Ciganea, Sadang dan Cikopo. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement