Selasa 05 May 2020 16:40 WIB

Satu Lagi Tenaga Kesehatan di Indramayu Terpapar Covid-19

Sebelumnya satu tenaga kesehatan Indramayu juga terkonfirmasi positif Covid-19.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas medis menangani pasien diduga terjangkit corona (ilustrasi).
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Petugas medis menangani pasien diduga terjangkit corona (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Tenaga kesehatan di Kabupaten Indramayu yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Indramayu, bertambah.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu Deden Bonni Koswara, menjelaskan, pasien yang terkonfirmasi  positif Covid-19 merupakan perawat dari tim isolasi 1 RSUD Indramayu. Pasien berjenis kelamin laki-laki berumur 40 tahun itu berasal dari Kecamatan Sukagumiwang.

"Saat ini yang bersangkutan sudah masuk ke ruang isolasi. Alhamdulilah kondisi beliau dalam keadaan sehat, tidak ada gejala apapun,’’ ujar Deden, Selasa (5/5).

Deden menambahkan, dalam kasus itu, penularan yang terjadi tidak hanya di rumah sakit. Namun,  bisa juga terjadi di luar rumah sakit, yang ditularkan oleh orang tanpa gejala yang menjadi carrier (pembawa).

Sebelumnya, seorang perawat di UGD RSUD Indramayu dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. Perawat berjenis kelamin laki-laki dan berumur 35 tahun itu tertular oleh pasien terkonfirmasi positif yang kini masih dirawat di ruang isolasi RSUD Indramayu.

Dengan demikian, tercatat ada dua tenaga kesehatan di Kabupaten Indramayu yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Secara keseluruhan, hingga kini jumlah total pasien positif Covid-19 di Kabupaten Indramayu ada enam orang. Dari jumlah itu, dua pasien meninggal dunia, satu pasien sembuh dan tiga pasien masih dalam perawatan.

Sementara itu, sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, Kabupaten Indramayu akan dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pada 6-19 Mei 2020. Untuk pelaksanaannya, telah diterbitkan Keputusan Bupati dan Peraturan Bupati sebagai pedoman dalam pelaksanaan PSBB yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 dan Permenkes Nomor 9 tahun 2020.

"PSBB ini kami lakukan dengan tujuan untuk memutus rantai penularan Covid-19 dengan cara membatasi pergerakan orang atau barang,’’ ujar Deden.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement