Selasa 05 May 2020 14:21 WIB

PTN Beri Sejumlah Jenis Keringanan Pembayaran Uang Kuliah

Keringanan bisa berupa pembebasan sementara hingga penundaan pembayaran uang kuliah

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Esthi Maharani
Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia, Jamal Wiwoho (kedua dari kiri, mengenakan jas hitam)
Foto: Republika/Binti Sholikah
Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia, Jamal Wiwoho (kedua dari kiri, mengenakan jas hitam)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perguruan Tinggi Negeri (PTN) membuka kemungkinan bantuan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi para mahasiswa sesuai Pasal 6 Permendikti Nomor 39/2017. Kebijakan yang mungkin dilakukan adalah pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT.

Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Prof Jamal Wiwoho mengatakan kebijakan tersebut harus tetap dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Mahasiswa dapat mengajukan permohonan perubahan dengan menyertakan perubahan kemampuan ekonomi mereka.

"Prosedurnya bisa dilaksanakan mahasiswa yang akan mengajukan pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, penundaan, dan sebagainya itu diajukan kepada dekan dan dekan akan mengusulkannya kepada rektor," kata Jamal, dalam konferensi pers daring, Selasa (5/5).

Rektor Universitas Negeri Solo (UNS) ini mengatakan, seluruh rektor PTN sudah memiliki standar keputusan yang akan diambil. "Masing-masing rektor PTN dibekali keputusan rektor tentang itu," kata dia menegaskan.

Sementara itu, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono mengatakan, pihak universitas berempati dengan kondisi mahasiswa di tengah pandemi yang perekonomiannya memburuk. Mahasiswa baru atau lama bisa menujukkan bahwa orang tuanya terdampak dan meminta keringanan pembayaran UKT.

"Kami bisa dengan mudah memenuhi permohonan dari mahasiswa tersebut. Tapi semuanya berbasis dan pengajuan, dan diberikan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa penghasilan orang tua itu terdampak oleh Covid-19," kata Panut.

Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) Masjaya mengatakan mekanisme keringanan UKT sangat mengacu pada aturan yang ada dan kebijakan rektor. Data yang dimiliki mahasiswa nantinya akan disesuaikan apakah berhak mendapatkan penurunan besaran UKT, perubahan klaster, atau kebijakan yang lain.

"Tapi kalau semestinya datanya sebatas penundaan, maka itu juga akan kita lakukan," kata Masjaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement