Selasa 05 May 2020 11:45 WIB

Polda Metro Selidiki 443 Kasus Hoaks dan Ujaran Kebencian

Polisi sudah menetapkan 10 orang tersangka

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Corona dan hoaks
Foto: Republika
Corona dan hoaks

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran polres sedang menyelidiki 443 laporan terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai virus corona selama bulan April-Mei 2020. Tidak hanya itu, jumlah tersebut juga termasuk kasus ujaran kebencian (hate speech).

"Polda Metro Jaya bersama-sama dengan tim Ditreskrimsus polres jajaran telah melakukan penyelidikan terkait dengan berita-berita hoaks yang ada atau hate speech yang kita ketahui, ada 443 laporan yang kita terima," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (5/5).

Yusri merinci, dari jumlah tersebut sebanyak 166 kasus di antaranya diselidiki oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kemudian 51 kasus lainnya diselidiki Polres Jakarta Selatan, 36 kasus ditangani Polres Jakarta Barat, 36 kasus ditangani Polres Jakarta Pusat, satu kasus ditangani Polres Jakarta Timur, 25 kasus ditangani Polres Metro Depok, 11 dasus ditangani Polres Metro Kota Bekasi, 44 kasus ditangani Polres Metro Kabupaten Bekasi, satu kasus ditangani Polres Bandara Soetta, 17 kasus ditangani Polres Metro Kota Tangerang, delapan kasus ditangani Polres Tangsel, lima kasus ditangani Polres Kepulauan Seribu, dan 19 kasus ditangani Polres Tanjung Priok.

Dia mengungkapkan, sebanyak 14 kasus dari total keseluruhan laporan tersebut telah masuk tahap penyidikan. Dengan menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

"Yang sudah terungkap sekitar 14 laporan polisi, dengan penetapan tersangka sebanyak 10 orang," ungkap Yusri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sambung dia, motif para tersangka menyebarkan berita hoaks serta ujaran kebencian itu lantaran iseng, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, dan sentimen negatif kepada pemerintah. Sebagian besar dari mereka menyebarkannya melalui media sosial dengan menggunakan akun palsu.

Yusri menambahkan, para tersangka itu dikenakan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207, 208 Ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman berbeda, mulai dari enam tahun hingga 10 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement