Selasa 05 May 2020 05:38 WIB

Gubernur Optimistis PSBB Jabar Tekan Penyebaran Covid 19

Gubernur Ridwan Kamil optimistis PSBB Jabar tekan penyebaran Covid 19

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil)
Foto: Humas Pemprov Jabar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil (Emil) optimistis pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi yang akan mulai berlaku pada 6 Mei hingga 19 Mei mendatang, bisa menekan penyebaran dan penularan Covid 19. Sebab, menurutnya pelaksanaan PSBB di wilayah Bodebek sudah berhasil menurunkan penyebaran virus corona.

"Persiapan PSBB Provinsi perhari ini sudah 100 persen, bahkan saya monitor Ciayumajakuning sudah rapat khusus di Majalengka," kata Emil di Bandung, Selasa (5/5).

Baca Juga

Saat ini sudah ada 10 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB yakni di kawasan Bodebek (Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten/Kota Bekasi, Kota Depok) dan Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang). Menurut Emil, PSBB Bodebek yang dimulai pada 15 April 2020 dinilai berhasil menurunkan angka reproduksi (Re) kasus Covid 19 dan pihaknya berharap penurunan tersebut terjadi di 27 kabupaten/kota di Jabar.

"Keberhasilan tren turun di Bodebek dan Bandung Raya mudah-mudahan bisa ditiru oleh 17 kota/ kabupaten lainnya," katanya.

"Salah satu ukuran keberhasilan PSBB adalah menurunnya tren angka reproduksi (Rt) Covid 19. Sebelum PSBB Bodebek dan Bandung Raya Rt nya tinggi tapi setelah PSBB angka reproduksi menurun," katanya.

Kang Emil optimistis, bila PSBB ini dilaksanakan secara serempak di seluruh Jabar ditambah kedisiplinan warga, maka penyebaran Covid 19 bisa ditanggulangi. "Kalau (PSBB) ini berhasil serempak se-Jabar harusnya Jabar bisa mengendalikan dengan baik," ujarnya.

Adapun pelaksanaan PSBB Jabar sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 36 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid 19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Terbitnya Pergub tersebut juga berbarengan dengan keluarnya Keputusan Gubernur (Kepgub) No 443/Kep.259-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Jabar dan Surat Edaran (SE) Gubernur No 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Jabar.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement