Senin 04 May 2020 20:19 WIB

Jumlah ODP di Purwakarta Terus Berkurang

Sejumlah langkah antisipasi terus dilakukan oleh jajaran Pemkab Purwakarta.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Muhammad Fakhruddin
Ilustrasi ODP Covid 19
Foto: MgIt03
Ilustrasi ODP Covid 19

REPUBLIKA.CO.ID,PURWAKARTA — Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Purwakarta, Deni Darmawan mengatakan juah orang dalam pemantauan (ODP) di Kabupaten Purwakarta terus berkurang. Hal ini seiring berakhirnya masa pemantauan selama 14 hari.

Deni menyebutkan hingga Senin (4/5) pukul 12.00 WIB teratat, sebanyak 34 warga Purwakarta telah selesai masa pemantauannya. Mereka tidak lagi berstatus sebagai ODP. “Warga berstatus ODP di Purwakarta saat ini sebanyak 112 orang, sebelumnya berjumlah 146 orang,” kata Deni dalam keterangan tertulisnya.

Pihaknya juga mencatat warga yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) masih tetap 69 orang. Sementaraa untuk pasien terkonfirmasi positif di Purwakarta yang masih dalam perawatan saat ini berjumlah 15 orang.

“Sementara PDP bertambah 1 orang, hari ini jumlahnya ada 20 orang," ujarnya. Gugus Tugas juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan optimis menghadapi wabah Covid-19.

Sejumlah langkah antisipasi terus dilakukan oleh jajaran Pemkab Purwakarta melalui gugus tugas covid-19, di antaranya, Dinas Kesehatan tetap melakukan rapid test (pemeriksaan) dan tracing (pelacakan) bagi yang kontak erat dengan pasien dalam pengawasan.

Sementara, pada sisi pencegahan yang bersipat kewilayahan, penertiban pada ruas sejumlah jalan di antaranya; Jalan Veteran, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ipik Gandamanah yang dilakukan oleh Satpol PP dan Dinas Perhubungan serta instansi terkait lainnya. Sedangkan PSBB yang sipatnya parsial akan mulai diberlakukan pekan depan atau tepatnya mulai tanggal 6 Mei 2020.

Menurut dr. Deni, dengan diberlakukannya PSBB, maka segala bentuk aktivitas warga di Kabupaten Purwakarta dibatasi. Berikut adalah pembatasan aktivitas selama PSBB di Kabupaten Purwakarta: Pertama pembatasan moda transportasi, kedua pembatasan aktivitas di area publik, ketiga pembatasan kegiatan sosial budaya, keempat pembatasan kegiatan pembelajaran di sekolah (instansi pendidikan), kelima pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja dan keenam pembatasan kegiatan keagamaan.

"Kami juga mengimbau agar warga tetap melaksanakan anjuran pemerintah yaitu physical dan social distancing, agar tetap aman terhindar penularan Covid-19," tuturnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement