Senin 04 May 2020 19:46 WIB

Buruh Tegaskan, THR Harus Dibayar 100 Persen

Di tengah pandemi corona ini, daya beli buruh harus tetap dijaga.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak rencana dikeluarkannya surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang diduga isinya memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tidak membayar THR sebesar 100 persen atau dengan cara mencicil. "Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 dan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, setiap pengusaha wajib membayar THR 100 persen bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas satu tahun. Bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun, maka upahnya dibayarkan proporsional sesuai masa kerjanya," jelas Said dalam keterangannya, Senin (4/5).

Oleh karena itu, kata Said, rencana dibuatnya surat edaran Menaker tentang THR tidak boleh bertentangan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. PP tersebut mengatur kewajiban pengusaha untuk membayar THR minimal sebesar satu bulan upah tersebut.

Baca Juga

“KSPI berpendapat, THR harus dibayar 100 persen bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara carena Covid 19, buruh yang dirumahkan karena Covid-19, maupun buruh yang di PHK dalam rentang waktu H-30 dari lebaran,” tegas Said Iqbal.

Said Iqbai menilai, di tengah pandemi corona ini, daya beli buruh harus tetap dijaga. Kalau THR dibayar di bawah 100 persen atau tidak dibayar sama sekali, maka akan memukul daya beli buruh di saat lebaran. Sehingga konsumsi akan turun drastis yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi makin hancur.

“Jadi isi dari rencana surat edaran Menaker tersebut harus tetap mewajibkan membayar 100 persen. Tidak membuka ruang untuk dibayar dengan cara dicicil dan dibayar di bawah 100 persen,” kata Said Iqbal.

Said mengatakan, jika itu dilakukan maka Menaker seperti menjilat ludahnya sendiri. Karena kebijakan ini bertentangan dengan peraturan pemerintah. Untuk itu, KSPI menyerukan kepada pemerintah, selamatkan daya beli buruh dan rakyat Indonsia di waktu lebaran dengan memastikan setiap buruh mendapatkan THR.

“Lebaran adalah waktu yang sangat penting dan penuh kebahagiaan yang dirayakan masyarakat Indonesia termasuk buruh. Jadi sungguh ironis jika THR dicicil atau nilainya di bawah 100 persen," tutir Said.

Selanjutnya, Said menegaskan, KSPI dan buruh Indonesia akan mengambil tindakan tegas untuk melawan surat edaran tersebu. Bilamana isinya tidak sesuai dengan harapan kaum buruh. Dia mengatakan, tentu KSPI bersama pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi untuk fokus melawan pencegahan penyebaran Covid 19.

"Mendorong adanya perencanaan strategi untuk pencegahan darurat PHK, termasuk mendukung kebijakan stimulus untuk menangani covid 19 dan kartu para kerja yang tepat sasaran,” kata Said Iqbal. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement