Senin 04 May 2020 18:24 WIB

Polda Metro Jaya Usut 443 Kasus Hoaks

Kepolisian sudah menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait 14 kasus hoaks.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres hingga saat ini menangani 443 kasus tindak pidana berita bohong alias hoaks dan ujaran kebencian. Kasus-kasus tersebut dikumpulkan selama April dan Mei 2020 dengan pengungkapan sebanyak 14 kasus.

"Penyelidikan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama April sampai Mei ada 443 kasus, kemudian penyidikan dan pengungkapan tindak pidana tersebut yang sudah kita ungkap ada 14 laporan yang sudah kita ungkap," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (4/5).

Baca Juga

Kemudian dari 14 kasus yang berhasil diungkap, penyidik kepolisian sudah menetapkan 10 orang sebagai tersangka yang saat ini proses hukumnya masih terus berjalan. Adapun, rincian laporan kasus hoaks yang ditangani baik oleh Polda Metro Jaya dan jajaran Polres sebagai berikut.

1) Polda Metro Jaya: 166 kasus.

2) Polres Metro Jakarta Selatan: 51 kasus.

3) Polres Metro Jakarta Barat: 36 kasus.

4) Polres Metro Jakarta Utara: 23 kasus.

5) Polres Metro Jakarta Timur: 1 kasus.

6) Polres Metro Jakarta Pusat: 36 kasus.

7) Polres Metro Depok: 25 kasus.

8) Polres Metro Kota Bekasi: 11 kasus.

9) Polres Metro Kabupaten Bekasi: 44 kasus.

10) Polresta Bandara Soetta: 1 kasus.

11) Polres Metro Kota Tangerang : 17 kasus.

12) Polres Tangerang Selatan: 8 kasus.

13) Polres Kepulauan Seribu: 5 kasus.

14) Polres Pelabuhan Tanjung Priok: 19 kasus.

Yusri mengatakan, hoaks tersebut disebarkan dengan menggunakan akun palsu di media sosial dan aplikasi pesan instan WhatsApp.

Selain hoaks soal corona, Yusri menjelaskan para pelaku juga membuat ujaran kebencian (hate speech) tentang pejabat hingga Presiden Joko Widodo.

Yusri memberi contoh mengenai salah satu laporan Ditreskrimsus dengan Laporan Polisi Nomor :LP/1863/III/YAN.2.5./ 2020/SPKTPMJ tanggal 19 Maret 2020 terkait adanya unggahan dari akun twitter dengan nama lsandilaa dengan kata-kata berita siaran langsung (breaking news)CNN Indonesia dengan keterangan “ANTISIPASI CORONA, SELURUH BUMN DKI DITUTUP” “Erick: Penutupan Berlangsung Selama 2 Minggu”.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Anggota Subdit IV/Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berangkat ke Kota Brebes, JawaTengah, untuk melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang saat ini masih berstatus saksi, yakni LMS, AH dan ANA.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 28 UU ITE Juncto Pasal 45, lalu Pasal 207 dan 208 Ayat 1 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa di muka umum dengan ancaman hukuman bervariasi mulai dari 6-10 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement