Senin 04 May 2020 15:39 WIB

Limbah Medis B3 Alami Peningkatan

Pada April terdapat setidaknya terdapat 131 kilogram limbah medis yang telah dikumpul

Rep: Amri Amrullah/ Red: Esthi Maharani
PT Jasa Medivest, anak perusahaan BUMD Jasa Sarana, membantu melayani pemusnahan limbah medis pasien corona.
Foto: Istimewa
PT Jasa Medivest, anak perusahaan BUMD Jasa Sarana, membantu melayani pemusnahan limbah medis pasien corona.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengakui terjadi penambahan limbah medis dari kategori B3 (Bahan Beracun Berbahaya) dalam beberapa bulan terakhir. Limbah B3 ini sebagian besar adalah limbah medis dari Rumah Sakit (RS), atau rumah tangga berupa alat pelindung diri (APD) hasil penanganan pasien Covid-19 atau tenaga medis dan masyarakat umum.

DLH DKI Jakarta telah menerapkan protokol pengelolaan APD termasuk masker bekas ini, baik dari RS maupun dari rumah tangga. Protokol pengelolaan limbah B3 rumah tangga ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Selain itu, juga untuk melindungi petugas kebersihan di garda depan yang terlibat dalam penanganan sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, mengatakan peningkatan kesadaran masyarakat untuk memakai alat pelindung diri, seperti masker dan sarung tangan sekali pakai, menyebabkan sampah yang potensial masuk kategori limbah bahan beracun berbahaya (B3) tersebut mengalami peningkatan.

Diungkapkan dia, pada April terdapat setidaknya terdapat 131 kilogram limbah medis yang telah dikumpulkan, diantaranya berupa masker bekas, sarung tangan dan baju hazmat. Sampah jenis tersebut, ungkap Andono, potensial masuk kategori infeksius atau berpotensi menyebabkan penyebaran penyakit, sehingga dibutuhkan penanganan khusus.

"Sebelumnya, limbah jenis ini terkonsentrasi di fasilitas pelayanan kesehatan, namun sekarang sampah jenis ini juga banyak timbul dari rumah tangga," kata Andono kepada wartawan, Senin (4/5).

Pengelolaan limbah infeksius dari fasilitas pelayanan kesehatan, lanjut Andono, berpedoman pada Permen LHK No. 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

“Tata kelola ini sudah berjalan, rumah sakit dan klinik kesehatan, telah bekerjasama dengan jasa pengolahan limbah medis yang berizin dari Kemenlhk,” ujarnya.

Sedangkan untuk pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) yang bersumber dari rumah tangga, kata Andono, berpedoman pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Andono berpesan agar masyarakat dapat memilah dan melakukan proses disinfeksi sederhana terhadap bekas maskernya dengan merendam atau melakukan penyemprotan disinfektan yang mudah ditemui di rumah, misalnya dengan cairan pemutih pakaian. Kemudian, masker sekali pakai yang telah selesai dipakai agar digunting atau dipotong untuk menghindari penyalahgunaan dan dikemas khusus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement