Selasa 05 May 2020 02:15 WIB

Garut Berlakukan PSBB di 12 Kecamatan

Pemkab Garut memutuskan untuk menerapkan PSBB secara parsial di 12 kecamatan.

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

GARUT, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara parsial di 12 kecamatan.

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman menyebutkan, 12 kecamatan itu adalah Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Cibatu, Cilawu, Banyuresmi, Karangpawitan, Wanaraja, Selaawi, Cisurupan, Cikajang, dan Cigedug. Pertimbangannya, beberapa dari kecamatan itu masuk ke wilayah pusat kota dan yang lainnya didapati pasien positif Covid-19.

"Garut sepakat bersama Provinsi Jawa Barat (Jabar) melakukan PSBB. PSBB di Garut dilakukan parsial di 12 kecamatan," kata dia, Ahad (3/5/2020).

Ia mengatakan, sejumlah kegiatan yang dibatasi antara lain kegiatan pendidikan, aktivitas masyarakat di luar rumah, kegiatan di tempat ibadah, kegiatan sosial budaya, serta pergerakan manusia dan barang. Beberapa pembatasan itu disebut telah diterapkan di Kabupaten Garut sejak satu bulan terakhir.

Helmi menyontohkan, Pemkab Garut telah meniadakan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah di seluruh wilayahnya sebelum adanya PSBB. Dengan penerapan PSBB, proses KBM di sekolah tetap ditiadakan di seluruh wilayah Kabupaten Garut.

"Dengan PSBB ini bukan berarti kecamatan lain tidak di sekolah lagi. Jadi semua kecamatan tanpa kecuali pembelajaran tetap dilakukan mandiri di rumah," kata dia.

Khusus untuk 12 kecamatan yang akan melakukan PSBB, Pemkab akan mengatur pembatasan aktivitas di luar rumah, pembatasan operasi kantor, kegiatan ibadah, sosial budaya, dan pergerakan orang. Pembatasan itu akan dilakukan mulai Rabu 6 Mei 2020 hingga 14 haru ke depan.

Ihwal jaminan hidup, Helmi menegaskan, pemerintah akan memberikan bantuan sosial ke masyarakat yang terdampak Covid-19. Ia menyebutkan, dari 884 ribu kepala keluarga (KK) di Kabupaten Garut, sekira 70 persennya akan mendapat bantuan sosial.

"Tapi bantuan tidak tumpang tindih. Yang DTKS tetap berjalan bantuannya, yang non-DTKS akan dapat bantuan baru. Kita terus lakukan pendataan," kata dia.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement