Ahad 03 May 2020 20:50 WIB

M Idris: Pemulasaran Jenazah Covid-19 tak Dipungut Biaya

Wali Kota Depok mengingatkan RS Depok mematuhi aturan pemulasaran jenazah corona.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas menshalatkan jenazah pasien Covid-19.
Foto: Dok Istimewa
Petugas menshalatkan jenazah pasien Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID,  DEPOK -- Wali Kota Depok Mohammad Idris mengingatkan kepada manajemen rumah sakit (RS) di Kota Depok untuk mematuhi aturan terkait pemulasaran jenazah Covid-19.  Hal tersebut sudah ditentukan oleh Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19.

"Sudah ada Keputusan Menteri Kesehatan terkait pemulasaraan jenazah Covid-19. Dengan begitu, bisa menjadi pedoman semua RS dalam melakukan pemulasaraan jenazah," ujar Idri dalam siaran pers yang diterima Republika, Ahad (3/5).

Menurut Idris, untuk pemulasaraan jenazah terindikasi Covid-19 yang wafat di rumah, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok saat ini sudah membentuk tim pemulasaraan jenazah di masing-masing kecamatan. Tim tersebut terdiri dari petugas dan relawan yang sudah dilatih dari 11 kecamatan di Kota Depok.

"Sudah kami bentuk tim pemulasaran jenazah di setiap kecamatan dan layanan ini tidak dipungut biaya dari pemulasaraan jenazah hingga pemakaman," terangnya.

Pasien terkonfirmasi positif di Depok saat ini berjumlah 309 kasus. Di antara jumla itu, korban meninggal dunia 18 orang dan yang sembuh 44 orang.

Sementara jumlah pasien dalam pengawasan (PDP), saat ini sebanyak 1.221 orang. Selesai pengawasan 450 orang dan 771 orang masih dalam pengawasan.

Sedangkan, untuk orang dalam pemantauan (ODP) saat ini sebanyak 3.164 orang, selesai pemantauan 1.376 orang, dan 1.788 orang masih dalam pemantauan. Untuk orang tanpa gejala (OTG) saat ini ada 1.180 orang, 282 orang selesai pemantauan, dan 898 orang masih dalam pemantauan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement