Ahad 03 May 2020 20:40 WIB

Sepinya Pusat-pusat Kota di Tanah Air Akibat Pandemi Covid19

Pemberlakuan PSBB di beberapa kota menyebabkan sepinya pusat-pusat kota..

Red: Yogi Ardhi

Suasana kawasan Jam Gadang yang sepi di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat (17/4/2020). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra (FOTO : ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Seorang warga berjalan di kawasan pecinan Suryakencana, Kota Bogor, Jawa Barat, saat pandemi COVID-19, Sabtu (18/4/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja (FOTO : ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Suasana penutupan Jalan Asia Afrika di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (18/4/2020). ANTARA FOTO/Agung Rajasa (FOTO : ANTARA FOTO/Agung Rajasa)

Nelayan menambatkan perahunya di sisi timur Jembatan Suramadu di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (17/4/2020). ANTARA FOTO/Zabur Karuru (FOTO : ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Suasana tepian Sungai Martapura yang sepi menjelang malam di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (18/4/2020). ANTARA FOTO/Bayu S Pratama (FOTO : ANTARA FOTO/Bayu S Pratama)

Kendaraan melintas di kawasan Nol Kilometer Yogyakarta, DI Yogyakarta, Sabtu (18/4/2020). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah (FOTO : ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Suasana sepi di sebuah kafe yang kini tutup karena berhentinya aktivitas pariwisata akibat dampak wabah COVID-19 di kawasan Monumen Bom Bali, Legian, Kuta, Bali, Jumat (17/4/2020). ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana (FOTO : ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)

Suasana di sekitar gedung eks-perusahaan dagang Nederlandsche Handel Maatschappij (NHM) yang sepi saat menjelang senja di Kawasan Kota Lama Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/4/2020). ANTARA FOTO/Aji Stiawan (FOTO : ANTARA FOTO/Aji Stiawan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak mewabahnya virus corona (COVID-19) di Indonesia dengan jumlah orang yang terinfeksi terus meningkat.

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberlakukan aturan jaga jarak aman atau physical distancing yang disusul dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sejumlah provinsi dan kabupaten/kota saat ini mulai memberlakukan aturan PSBB setelah mengajukan usulan yang kemudian disetujui oleh Kementerian Kesehatan yang antara lain diputuskan berdasarkan pertimbangan epidemiologis.

Imbas pemberlakuan PSBB mulai tampak di beberapa kota. Sejumlah lokasi pusat keramaian di berbagai kota yang pada kondisi normal banyak dikunjungi warga dan wisatawan kini mulai terlihat sepi.

Sementara kota-kota lain yang belum memberlakukan PSBB juga mulai melakukan kebijakan penutupan jalan-jalan protokol serta tempat-tempat wisata.

Tujuannya jelas untuk mengurangi aktivitas dan pergerakan warga sehingga anjuran untuk tetap tinggal di rumah, termasuk bekerja dari rumah (work from home).

Sebagai salah satu cara untuk mencegah penyebaran COVID-19 dapat berjalan efektif demi keselamatan dan kesehatan warga agar tidak terpapar virus corona.

 

 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement