Senin 04 May 2020 02:46 WIB

Covid-19, Baznas Sulut Ajak Warga Bayar Zakat Secara Digital

Baznas telah bergerak cepat untuk memaksimalkan kembali potensi zakat daring

Baznas Sulut mengajak warga membayar zakat secara digital di era pandemi ini. Foto ilustrasi bayar zakat digital.
Foto: Republika/ Darmawan
Baznas Sulut mengajak warga membayar zakat secara digital di era pandemi ini. Foto ilustrasi bayar zakat digital.

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sulawesi Utara (Sulut) mengajak umat Muslim membayar zakat dengan cara digital di tengah pandemi virus corona baru (Covid-19), bertepatan dengan Bulan Suci Ramadhan 1441 Hijriah.

"Memasuki Bulan Suci Ramadhan, Baznas mengajak umat Muslim agar ingat untuk membayar zakat, dan untuk menghindari kontak fisik, jadi manfaatkan zakat digital," kata Ketua Baznas Sulut Abid Takalamingan di Manado, Ahad (3/5).

Baca Juga

Ia mengatakan pandemi virus corona membuat otoritas agama, Kementerian Agama, mengatur sedemikian rupa ke pengelola zakat yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020. Di mana salah satu isinya untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung, dan membuka gerai di tempat keramaian.

Baznas selaku badan zakat negara yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) berupaya secara optimal menjalankan amanah umat di tengah pandemi Covid-19 namun tetap menyesuaikan protokol dari pemerintah.

Dia menjelaskan Baznas telah bergerak cepat untuk memaksimalkan kembali potensi zakat daring yang sebelumnya telah memulainya sejak 2016. Abid mengatakan potensi zakat daring dari tahun ke tahun memang mengalami peningkatan tajam.

Oleh karena kondisi pandemi di mana diterapkan pembatasan sosial dan fisik untuk masyarakat, katanya, maka angka potensi zakat daring juga akan mengalami peningkatan drastis. Ia menjelaskan apapun yang memudahkan seseorang menunaikan kewajiban zakatnya tanpa melanggar hal-hal yang syar’i maka pada dasarnya hukumnya adalah boleh termasuk dalam hal ini adalah membantu memudahkan zakat secara daring.

Zakat secara daring tidak mengurangi syarat sahnya berzakat. Baznas telah menyediakan sistem sedemikian rupa, untuk menjawab keraguan praktik ibadah zakat dengan sistem daring. Zakat daringe juga masih dapat dilakukan dengan akad zakat, kemudian penerimaan zakat dan doa yang diberikan secara daring dari petugas zakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement