Ahad 03 May 2020 18:55 WIB

KSPI: Rencana Masuknya 500 TKA China Menyalahi Aturan Jokowi

Saat pandemi seperti sekarang ini, orang asing tidak boleh masuk ke Indonesia.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Tenaga kerja asing (TKA) asal China bekerja di pertambangan di Konawe, Sulawesi Tenggara (ilustrasi).
Foto: Antara
Tenaga kerja asing (TKA) asal China bekerja di pertambangan di Konawe, Sulawesi Tenggara (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyayangkan rencana kedatangan 500 tenaga kerja asing (TKA) dari China ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, pada saat pandemi seperti sekarang ini, orang asing tidak boleh masuk ke Indonesia. Begitu pun sebaliknya, orang Indonesia tidak boleh pergi ke luar negeri.

"Maka sangat miris ketika mengetahui 500 TKA justru diizinkan bekerja di Indonesia," kata Iqbal melalui keterangan pers yang diterima Antara di Jakarta, Ahad (3/5).

Dia mengatakan, alasan KSPI menolak masuknya TKA asal China untuk bekerja di perusahaan nikel di Kabupaten Konawe, adalah karena hal itu menyalahi status bencana yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi, yang seharusnya melarang kedatangan orang dari luar negeri, begitu juga sebaliknya.

Kemudian, alasan lainnya adalah karena rencana tersebut juga menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Alasan Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tidak ada tenaga kerja skills workers serta tidak ada orang Indonesia yang bersedia bekerja di perusahaan tersebut justru semakin menegaskan adanya pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan,” ujar Iqbal.

Selain itu, Iqbal menilai, masuknya TKA mencederai rasa keadilan rakyat dan buruh Indonesia. Terlebih lagi, hal itu direncanakan di tengah pandemi Covid-19 yang telah menyebabkan ratusan orang meninggal dunia dan jutaan buruh Indonesia terancam kehilangan pekerjaan.

KSPI menegaskan, di dalam UU Ketenagakerjaan dijelaskan, setiap satu orang TKA seharusnya didampingi oleh tenaga kerja dari warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping, yang bertujuan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA.

Oleh karena itu, menurut Iqbal, Kementerian Tenaga Kerja seharusnya wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA tersebut. "Dengan demikian, akan terjadi transfer of job dan transfer of knowledge. Maksudnya, kalau TKA ini sudah selesai dalam waktu 2-3 tahun akan ada tenaga kerja asal Indonesia yang bisa menggantikannya," katanya.

Sehingga pekerjaan yang sebelumnya dikerjakan oleh TKA bisa dikerjakan kemudian dilanjutkan oleh tenaga kerja asal Indonesia. Sementara itu, dari sisi jumlah TKA yang mencapai 500 orang, Said menduga bahwa para calon pekerja tersebut merupakan pekerja kasar yang tidak memiliki keterampilan.

"Apalagi perusahaan nikel tempat tujuan TKA tersebut sudah bertahun-tahun beroperasi di Indonesia. Jadi rasanya tidak mungkin kalau tidak ada orang Indonesia yang tidak mampu atau tidak bersedia menempati posisi tersebut," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement